FEM Indonesia, Depok – Asisten Rumah Tangga (ART) Catherine Wilson yang diduga melakukan pencurian di rumah kawasan Cinere, Kota Depok, divonis penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan negeri Depok, Rabu (9/8/2023).
Hakim ketua Pengadilan Negeri Kota Depok yang memimpin sidang tersebut, Divo Ardianto menyebut bahwa terdakwa yang bernama Riki Adiasza atau ART dari Catherine di vonis lantaran terbukti melakukan pencurian uang Rupiah, dan Dolar Amerika.
“Terdakwa Riki Adiasza divonis kurungan penjara 1 tahun 9 bulan,” kata hakim Divo Ardianto.

Sementara kuasa hukum terdakwa Riki Adiasza, dari YLBH Kami Ada, Muhamad Surahman menjawab menerima dengan keputusan hakim.
Muhamad Surahman mengatakan Riki Adiasza terbukti melakukan pencurian Rp 1,7 juta, 1.000 dolar Amerika, dan 400 dolar Singapura. “Tapi atas tuduhan pencurian jam tangan tidak terbukti,” ujar Muhamad Surahman.
Seperti diketahui, aktris Catherine Wilson beberapa waktu lalu mengungkapkan telah mengalami kemalingan di rumahnya di kawasan Cinere, Depok. Uang miliknya diambil oleh orang lain yang ternyata merupakan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, yang saat itu bertugas, AKP Elni Fitri mengatakan melakukan aksinya ketika Keket, sapaan akrab Catherine, keluar rumah untuk waktu yang lama.
“Tersangka yang bekerja sebagai ART di rumah korban (Keket, red) atau pelapor kemudian pada saat korban keluar rumah untuk waktu yang lama, tersangka mengambil uang dolar Amerika dan Singapura milik korban yang disimpan di atas lemari kamar korban,” ujar AKP Elni Fitri.
Tidak hanya uang dolar Amerika dan Singapura yang diambil pelaku. Pasalnya, pelaku juga mengambil sejumlah uang rupiah milik Keket yang disimpaan di kotak lemari.


Tinggalkan Balasan