Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Webinar “Catatan Akhir Tahun 2022”, Solution Advocacy Institute Bahas Keputusan Bisnis BUMN

Published

on

FEM Indonesia – Menutup akhir tahun 2022, Solution Advocacy Institute atau SA Institute menggelar webinar online bertajuk “Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi” pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Kegiatan eksaminasi tersebut membahas seputar kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN, business judgment rule, risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan relevansi penegakan hukum pidana atasnya.

Hadir narasumber dalam kegiatan eksaminasi, dua pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia) dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia), pakar hukum korporasi yakni Dr. Sufiarina, S.H., M. Hum. (akademisi Universitas Tama Jagakarsa), dan pakar perhitungan kerugian keuangan negara yakni Danang Rahmat Surono, S.E., Ak., CPA. (akuntan publik dan mantan auditor pada BPKP).

Dalam keterangan siaran persnya, webinar membahas seputar perspektif hukum korporasi yang disampaikan oleh Dr. Sufiarina (Akademisi Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta. Sufiarina mengatakan, secara normatif aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN berada pada ranah hukum korporasi yang telah tersedia dan berlaku seperangkat instrumen pengawasan dan penegakan hukum atasnya dengan merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perolehan keuntungan suatu BUMN dan anak perusahaan BUMN diprediksi dengan mengurus perseroan dan membuat kebijakan atau keputusan bisnis yang diharapkan memberi manfaat finansial bagi perseroan. Namun, keberadaan risiko pun tidak dapat dihindarkan dalam pengelolaan perseroan dimaksud dan merupakan hal yang wajar di samping persoalan mengejar keuntungan yang menjadi tujuan sejatinya.


“Secara khusus, atas prediksi dan tindakan untuk mengejar keuntungan dan risiko yang terkandung atasnya, Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 telah memberikan pelindungan dan batasan bagi direksi dengan menentukan adanya hak dan kewajiban direksi terhadap perseroan serta hak dan kewajiban direksi terhadap pemegang saham. Seandainya direksi lalai melaksanakan kewajiban atau melanggar apa yang dilarang atas kepengurusan perseroan yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi perseroan, maka direksi yang bersangkutan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan dimaksud. Dalam kondisi tersebut, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007, guna me-recovery kerugian tersebut, maka pemegang saham dapat menuntut tanggung jawab pribadi dari direksi melalui upaya-upaya perdata termasuk di antaranya dengan mengajukan gugatan PMH pada pengadilan negeri yang berwenang,” jelasnya.

Sufiarina menambahkan, segala usaha-usaha yang dijalankan oleh Direksi, andaikata terjadi kerugian perusahaan sekalipun, tidak boleh dianggap sebagai sebagai kejahatan, menimbang Direksi telah menjalankan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk persetujuan pemegang saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi perusahaan dan tidak ada conflict of interest dari direksi.

Melanjutkan penjelasan dari Sufiarina, dua pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dan Mudzakkir sepakat, aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources secara hukum berada dalam ranah hukum korporasi/perdata sehingga pendekatan yang digunakan atasnya haruslah dengan menggunakan instrumen hukum korporasi/perdata dan penerapan hukum pidana dalam hal ini berupa tipikor terhadapnya tidaklah tepat.

“Jangan sampai permasalahan bisnis yang dialami sebuah perusahaan yang sebenarnya dapat saja diselesaikan dengan instrumen hukum korporasi, kemudian secara kaku dan serampangan dibawa ke ranah tipikor oleh penyidik sehingga menjadikan bisnis terhambat atau terhenti yang karenanya tentu saja dapat menyebabkan kerugian bisnis perusahaan tersebut semakin besar,” kata Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia).

Suparji menambahkan, sebagaimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum pidana, bilamana hendak diterapkan instrumen hukum pidana, maka harus jelas dahulu PMH dalam ranah hukum pidana dan pelanggaran atasnya secara tegas dijatuhkan sanksi pidana. “Selain itu, PMH dimaksud haruslah merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar undang-undang, bukan sekadar melanggar peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ataupun lebih jauh SOP internal perusahaan,” jelasnya.

Sementara Mudzakkir mengatakan, penegakan hukum pidana harus terpenuhi pula materiel dari tindak kejahatannya. Dalam konteks tipikor, maka yang harus ada ialah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

Dengan adanya kegiatan eksaminasi sebagai refleksi hukum penutup tahun 2022, diharapkan memberikan pencerahan dan pemahaman yang mendalam agar setiap pihak utamanya aparat penegak hukum lebih bijak, tepat, dan adil dalam melakukan penegakan hukum utamanya bilamana disertai dengan pengenaan hukum pidana.

“Jangan sampai niat dan tujuan pemberantasan korupsi dilakukan dengan membabi buta sehingga berujung kriminalisasi yang justru berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia dan mengakibatkan mundurnya pencapaian dan target pengembangan usaha yang hendak diusahakan melalui BUMN dan anak usahanya guna menambah penerimaan negara dari dividen yang dihasilkan oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN hanya karena para direksinya dibayang-bayangi jeratan hukum sehingga takut untuk mengambil risiko terukur dalam mengejar peluang dan potensi bisnis dan inovasi,” pungkas Mudzakkir.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Ekonomi & Bisnis

Pajak 12 % di Tahun 2025 , Central Park dan Neo Soho Mall Genjot Program Belanja Menarik

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Rencana pemerintah yang akan menaikkan pajak 12 % tahun 2025 menuai pro kontra. Pasalnya kondisi perekonomian masyarakat Indonesia masih dinilai berjalan di tempat. Bahkan tidak sedikit masyarakat berpenghasilan pas-pasan atau bahkan kurang atau tidak mampu secara finansial.

Lantas bagaimana strategi pusat perbelanjaan menghadapi hal ini, jika pajak tersebut benar-benar diterapkan pemerintah ?

Secara eksklusif, Marcomm Manager Central Park dan Neo Soho Mall, Dorothea Amanda mengatakan pihaknya siap menghadapi jika kenaikan pajak 12 % nanti diberlakukan. Sebab itu Central Park dan Neo Soho tetap, bahkan akan terus menggenjot melalui program belanja menarik seperti selama ini telah berjalan.

“Kita sih akan terus mengadakan program – program belanja pastinya. Jadi kayak kenapa customer harus belanja tempatnya Central Park dan Neo Soho, karena di sini mereka bisa mendapatkan promonya lebih besar dari apa, dimana keuntungan yang mereka dapatkan, hadiah yang mereka dapatkan lebih menarik. Nah, itu pasti kita terus mengadakan program -program menarik,” paparnya.

Terlebih, lanjutnya, saat momen tertentu semisal Idul Fitri atau Natal, Central Park dan Neo Soho Mall memberikan penawaran yang lebih menarik dengan ragam hadiah bagi pelanggan setia.

“Oh iya ini sih programnya techtical ya, jadi maksudnya, kita akan mengadakan program tertentu, misalnya pada saat periode orang lagi belanja, misalnya pada saat Ramadhan nanti kita pastinya akan ngadain program – program yang ya menarik, yang kenapa mereka harus belanja di Central Park dan Neo Soho ? Karena ya itu. Mereka bisa dapat hadiah lebih, imbuh Amanda. [foto/teks : denim]

Continue Reading

Ekonomi & Bisnis

Jakarta X Beauty 2024, bikin Penjualan Produk Baru MUAQ Tembus 1,7 M

Published

on

FEM Indonesia – Ajang Jakarta X Beauty 2024 kembali digelar sejak 5 hingga 8 Desember di Jakarta Convention Center, Senayan Jakarta. Seluruh hall dipenuhi produsen kecantikan brand lokal maupun mancanegara. Salah satunya, MUAQ yang menempati Booth L 16, Hall B.

Pada salah satu perhelatan kecantikan terbesar di Indonesia ini, MUAQ mengenalkan produk teranyar yakni MUAQ HD Perfect Skin Silk Foundation berupa liquid foundation (hybrid beauty) memadukan kosmetik dengan scincare benefit dan 6in1 Prime Mistracle yang merupakan transformasi rutinitas skincare, face spray yang memadukan 6 fungsi dalam 1 botol, toner, essence, serum, ampoule, oil dan moisturizer.

Tidak disangka, produk MUAQ yang dipamerkan menarik perhatian konsumen. Bahkan pada hari pertama angka penjualan menembus Rp 1,7 milyar, dimana lebih kurang 13.000 pieces produk terjual. Hal tersebut diakui Direktur MUAQ, Aulia Syarief.

“Yang paling laku keras produk baru, MUAQ HD Perfect Skin Silk Foundation. Sedangkan produk lainnya MUAQ Clay Matte Full Cover Foundation, ⁠MUAQ Skin Booster Serum dan ⁠MUAQ HD Loose Powder,” katanya.

Ditambahkan, ketertarikan konsumen pada produk tersebut lantaran MUAQ merupakan Hybrid Beauty di Indonesia.

“Hampir semua kosmetik yang dikeluarkan MUAQ merupakan kosmetik dengan kandungan skincare. Selain itu, kami juga selalu mengangkat tema Indonesia atau batik nusantara,” terangnya. [foto : dokumentasi/teks : denim]

Continue Reading

Ekonomi & Bisnis

MR. DIY Sabet Rekor MURI Kategori Pelatihan Digitalisasi UMKM Hybrid dari Provinsi Terbanyak

Published

on

FEM Indonesia, Jakarta – Gerai MR. D.I.Y. berhasil menyabet rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada kategori “Pelatihan Digitalisasi UMKM secara Hybrid dari Provinsi Terbanyak”.

Rekor ini berkaitan kegiatan yang dilaksanakan pada 9 November 2024 lalu dengan mengajak 1.106 pelaku UMKM dari 38 provinsi di Indonesia untuk berpartisipasi. 

Edwin Cheah sebagai President Director MR. D.I.Y. Indonesia mengatakan pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmennya untuk turut memberdayakan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kami sangat senang dan bangga dapat memfasilitasi UMKM untuk dapat bertumbuh dengan bertransformasi secara digital. Antusias dari teman-teman UMKM di seluruh Indonesia menjadi semangat kami untuk terus tumbuh beriringan dengan masyarakat. Pelatihan ini mencerminkan komitmen kami terhadap pertumbuhan nasional berkelanjutan, yang memberi manfaat bagi masyarakat, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi Indonesia,” ujar Edwin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Pemecahan rekor ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen kami untuk memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat. Tentunya, dicatatkannya rekor ini juga menjadi pemicu bagi kami agar selalu menghadirkan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Andre Purwandono selaku Sr. Customer Relations Manager MURI mengungkapkan pihaknya sangat bangga dapat memberikan penghargaan atas inisiatif MR. D.I.Y. dalam menyelenggarakan ‘Pelatihan Digitalisasi UMKM secara Hybrid dari Provinsi Terbanyak.’ 

“Pencapaian ini menunjukkan komitmen yang luar biasa dari MR. D.I.Y. untuk menjangkau UMKM di seluruh Indonesia, memberikan akses terhadap pengetahuan dan keterampilan digital yang sangat relevan di era saat ini. Kami berharap langkah ini menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk mengambil peran aktif dalam mendukung komunitas bisnis lokal dan membantu memajukan ekonomi Indonesia,” kata Andre.

Pada kegiatan pelatihan yang bertajuk “MR. D.I.Y. Ada Aja Idenya: Digitalisasi Bisnis untuk UMKM Naik Kelas”, MR. D.I.Y. turut mengajak pakar UMKM dan digital untuk memaparkan pengembangan bisnis dari pengusaha sukses yang mengawali perjalanannya dari UMKM, yaitu  Asep Mulyadi pemilik brand Queenza Winazar Homeliving yang bisnisnya turut tumbuh dengan bermitra dengan MR. D.I.Y. dan Istafiana Candarini pemilik brand Kami Idea.

Selain itu, pelaku UMKM juga mendapatkan pengetahuan tentang tips dan trik digital marketing dari Ria Sutrisno selaku Head of Marketing MR. D.I.Y. Indonesia dan konsultan digital Patrick Rimba, serta edukasi digital banking dari Yunita Chandrawati selaku EBB Liabilities & Fee Income Product, and Performance Head CIMB Niaga.

Pelatihan ini juga dirasakan langsung dampaknya oleh para peserta pelaku UMKM. Galih, peserta yang mengikuti sesi online dan anggota komunitas Sahabat UMKM asal Kota Padang menuturkan acaranya sangat bagus karena bisa menghadirkan dan melibatkan UMKM, sehingga dirinya termotivasi untuk terus berinovasi dan berlomba untuk menyesuaikan standar yang dibutuhkan oleh konsumen modern. 

“Pengetahuan mengenai digitalisasi bisnis yang dibawakan sangat atraktif dan menyenangkan, sehingga bisa langsung diaplikasikan untuk mengembangkan usaha. Semoga MR. DIY bisa memberikan manfaat yang lebih banyak lagi kepada UMKM, misalnya dengan memberikan kesempatan lebih luas untuk bekerjasama dengan UMKM agar lebih banyak produk-produk UMKM yang masuk ke pasar global,” kata Galih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending