FEM Indonesia – Menutup akhir tahun 2022, Solution Advocacy Institute atau SA Institute menggelar webinar online bertajuk “Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi” pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Kegiatan eksaminasi tersebut membahas seputar kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN, business judgment rule, risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan relevansi penegakan hukum pidana atasnya.
Hadir narasumber dalam kegiatan eksaminasi, dua pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia) dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia), pakar hukum korporasi yakni Dr. Sufiarina, S.H., M. Hum. (akademisi Universitas Tama Jagakarsa), dan pakar perhitungan kerugian keuangan negara yakni Danang Rahmat Surono, S.E., Ak., CPA. (akuntan publik dan mantan auditor pada BPKP).
Dalam keterangan siaran persnya, webinar membahas seputar perspektif hukum korporasi yang disampaikan oleh Dr. Sufiarina (Akademisi Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta. Sufiarina mengatakan, secara normatif aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN berada pada ranah hukum korporasi yang telah tersedia dan berlaku seperangkat instrumen pengawasan dan penegakan hukum atasnya dengan merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perolehan keuntungan suatu BUMN dan anak perusahaan BUMN diprediksi dengan mengurus perseroan dan membuat kebijakan atau keputusan bisnis yang diharapkan memberi manfaat finansial bagi perseroan. Namun, keberadaan risiko pun tidak dapat dihindarkan dalam pengelolaan perseroan dimaksud dan merupakan hal yang wajar di samping persoalan mengejar keuntungan yang menjadi tujuan sejatinya.

“Secara khusus, atas prediksi dan tindakan untuk mengejar keuntungan dan risiko yang terkandung atasnya, Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 telah memberikan pelindungan dan batasan bagi direksi dengan menentukan adanya hak dan kewajiban direksi terhadap perseroan serta hak dan kewajiban direksi terhadap pemegang saham. Seandainya direksi lalai melaksanakan kewajiban atau melanggar apa yang dilarang atas kepengurusan perseroan yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi perseroan, maka direksi yang bersangkutan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan dimaksud. Dalam kondisi tersebut, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007, guna me-recovery kerugian tersebut, maka pemegang saham dapat menuntut tanggung jawab pribadi dari direksi melalui upaya-upaya perdata termasuk di antaranya dengan mengajukan gugatan PMH pada pengadilan negeri yang berwenang,” jelasnya.
Sufiarina menambahkan, segala usaha-usaha yang dijalankan oleh Direksi, andaikata terjadi kerugian perusahaan sekalipun, tidak boleh dianggap sebagai sebagai kejahatan, menimbang Direksi telah menjalankan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk persetujuan pemegang saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi perusahaan dan tidak ada conflict of interest dari direksi.
Melanjutkan penjelasan dari Sufiarina, dua pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dan Mudzakkir sepakat, aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources secara hukum berada dalam ranah hukum korporasi/perdata sehingga pendekatan yang digunakan atasnya haruslah dengan menggunakan instrumen hukum korporasi/perdata dan penerapan hukum pidana dalam hal ini berupa tipikor terhadapnya tidaklah tepat.
“Jangan sampai permasalahan bisnis yang dialami sebuah perusahaan yang sebenarnya dapat saja diselesaikan dengan instrumen hukum korporasi, kemudian secara kaku dan serampangan dibawa ke ranah tipikor oleh penyidik sehingga menjadikan bisnis terhambat atau terhenti yang karenanya tentu saja dapat menyebabkan kerugian bisnis perusahaan tersebut semakin besar,” kata Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia).
Suparji menambahkan, sebagaimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum pidana, bilamana hendak diterapkan instrumen hukum pidana, maka harus jelas dahulu PMH dalam ranah hukum pidana dan pelanggaran atasnya secara tegas dijatuhkan sanksi pidana. “Selain itu, PMH dimaksud haruslah merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar undang-undang, bukan sekadar melanggar peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ataupun lebih jauh SOP internal perusahaan,” jelasnya.
Sementara Mudzakkir mengatakan, penegakan hukum pidana harus terpenuhi pula materiel dari tindak kejahatannya. Dalam konteks tipikor, maka yang harus ada ialah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.
Dengan adanya kegiatan eksaminasi sebagai refleksi hukum penutup tahun 2022, diharapkan memberikan pencerahan dan pemahaman yang mendalam agar setiap pihak utamanya aparat penegak hukum lebih bijak, tepat, dan adil dalam melakukan penegakan hukum utamanya bilamana disertai dengan pengenaan hukum pidana.
“Jangan sampai niat dan tujuan pemberantasan korupsi dilakukan dengan membabi buta sehingga berujung kriminalisasi yang justru berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia dan mengakibatkan mundurnya pencapaian dan target pengembangan usaha yang hendak diusahakan melalui BUMN dan anak usahanya guna menambah penerimaan negara dari dividen yang dihasilkan oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN hanya karena para direksinya dibayang-bayangi jeratan hukum sehingga takut untuk mengambil risiko terukur dalam mengejar peluang dan potensi bisnis dan inovasi,” pungkas Mudzakkir.


Tinggalkan Balasan