Ekonomi & Bisnis
Webinar “Catatan Akhir Tahun 2022”, Solution Advocacy Institute Bahas Keputusan Bisnis BUMN

FEM Indonesia – Menutup akhir tahun 2022, Solution Advocacy Institute atau SA Institute menggelar webinar online bertajuk “Eksaminasi Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Keputusan Bisnis Korporasi” pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Kegiatan eksaminasi tersebut membahas seputar kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN, business judgment rule, risiko bisnis, kerugian keuangan negara, dan relevansi penegakan hukum pidana atasnya.
Hadir narasumber dalam kegiatan eksaminasi, dua pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia) dan Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia), pakar hukum korporasi yakni Dr. Sufiarina, S.H., M. Hum. (akademisi Universitas Tama Jagakarsa), dan pakar perhitungan kerugian keuangan negara yakni Danang Rahmat Surono, S.E., Ak., CPA. (akuntan publik dan mantan auditor pada BPKP).
Dalam keterangan siaran persnya, webinar membahas seputar perspektif hukum korporasi yang disampaikan oleh Dr. Sufiarina (Akademisi Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta. Sufiarina mengatakan, secara normatif aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN berada pada ranah hukum korporasi yang telah tersedia dan berlaku seperangkat instrumen pengawasan dan penegakan hukum atasnya dengan merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perolehan keuntungan suatu BUMN dan anak perusahaan BUMN diprediksi dengan mengurus perseroan dan membuat kebijakan atau keputusan bisnis yang diharapkan memberi manfaat finansial bagi perseroan. Namun, keberadaan risiko pun tidak dapat dihindarkan dalam pengelolaan perseroan dimaksud dan merupakan hal yang wajar di samping persoalan mengejar keuntungan yang menjadi tujuan sejatinya.
“Secara khusus, atas prediksi dan tindakan untuk mengejar keuntungan dan risiko yang terkandung atasnya, Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 telah memberikan pelindungan dan batasan bagi direksi dengan menentukan adanya hak dan kewajiban direksi terhadap perseroan serta hak dan kewajiban direksi terhadap pemegang saham. Seandainya direksi lalai melaksanakan kewajiban atau melanggar apa yang dilarang atas kepengurusan perseroan yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi perseroan, maka direksi yang bersangkutan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan dimaksud. Dalam kondisi tersebut, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007, guna me-recovery kerugian tersebut, maka pemegang saham dapat menuntut tanggung jawab pribadi dari direksi melalui upaya-upaya perdata termasuk di antaranya dengan mengajukan gugatan PMH pada pengadilan negeri yang berwenang,” jelasnya.
Sufiarina menambahkan, segala usaha-usaha yang dijalankan oleh Direksi, andaikata terjadi kerugian perusahaan sekalipun, tidak boleh dianggap sebagai sebagai kejahatan, menimbang Direksi telah menjalankan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk persetujuan pemegang saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi perusahaan dan tidak ada conflict of interest dari direksi.
Melanjutkan penjelasan dari Sufiarina, dua pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dan Mudzakkir sepakat, aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Indonesia Coal Resources secara hukum berada dalam ranah hukum korporasi/perdata sehingga pendekatan yang digunakan atasnya haruslah dengan menggunakan instrumen hukum korporasi/perdata dan penerapan hukum pidana dalam hal ini berupa tipikor terhadapnya tidaklah tepat.
“Jangan sampai permasalahan bisnis yang dialami sebuah perusahaan yang sebenarnya dapat saja diselesaikan dengan instrumen hukum korporasi, kemudian secara kaku dan serampangan dibawa ke ranah tipikor oleh penyidik sehingga menjadikan bisnis terhambat atau terhenti yang karenanya tentu saja dapat menyebabkan kerugian bisnis perusahaan tersebut semakin besar,” kata Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia).
Suparji menambahkan, sebagaimana prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum pidana, bilamana hendak diterapkan instrumen hukum pidana, maka harus jelas dahulu PMH dalam ranah hukum pidana dan pelanggaran atasnya secara tegas dijatuhkan sanksi pidana. “Selain itu, PMH dimaksud haruslah merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar undang-undang, bukan sekadar melanggar peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ataupun lebih jauh SOP internal perusahaan,” jelasnya.
Sementara Mudzakkir mengatakan, penegakan hukum pidana harus terpenuhi pula materiel dari tindak kejahatannya. Dalam konteks tipikor, maka yang harus ada ialah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.
Dengan adanya kegiatan eksaminasi sebagai refleksi hukum penutup tahun 2022, diharapkan memberikan pencerahan dan pemahaman yang mendalam agar setiap pihak utamanya aparat penegak hukum lebih bijak, tepat, dan adil dalam melakukan penegakan hukum utamanya bilamana disertai dengan pengenaan hukum pidana.
“Jangan sampai niat dan tujuan pemberantasan korupsi dilakukan dengan membabi buta sehingga berujung kriminalisasi yang justru berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia dan mengakibatkan mundurnya pencapaian dan target pengembangan usaha yang hendak diusahakan melalui BUMN dan anak usahanya guna menambah penerimaan negara dari dividen yang dihasilkan oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN hanya karena para direksinya dibayang-bayangi jeratan hukum sehingga takut untuk mengambil risiko terukur dalam mengejar peluang dan potensi bisnis dan inovasi,” pungkas Mudzakkir.
Ekonomi & Bisnis
Stafsus Kemnaker RI Serahkan Dana Usaha Mandiri untuk Ratusan Peserta Magang di Jepang

FEM Indonesia, Bekasi – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menyambut kepulangan 216 peserta program pemagangan di Jepang pada Jumat, 11 April 2025, yang dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Bambang Irawan, hadir mewakili Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyambut para alumni sekaligus menyerahkan Dana Usaha Mandiri (DUM). Dana ini diberikan sebagai modal awal bagi para alumni magang agar dapat mengembangkan usaha secara mandiri dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan (Binalavogan), Sholahudin, Koordinator Pemagangan Luar Negeri, Muhammad Syihab, serta perwakilan dari IM Japan, yang selama ini menjadi mitra strategis dalam program pemagangan ke Jepang.
Dalam sambutannya, Bambang Irawan menyampaikan bahwa program magang yang dijalani selama 3 hingga 5 tahun telah membentuk karakter peserta menjadi pribadi yang tangguh.

“Magang di Jepang memberikan dampak positif dalam membentuk mental yang kuat, etos kerja yang tinggi, dan disiplin yang tinggi. Tiga hal tersebut akan menjadi bekal utama untuk menjadi manusia sukses dan bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan salam hangat kepada orang tua dan keluarga para peserta di rumah, serta menitipkan semangat kepada seluruh alumni agar terus berkontribusi dan menjadi sosok yang bermanfaat di tengah masyarakat.
Ekonomi & Bisnis
Sambut Lebaran, Hizrah Bacan Rilis Madu Hijau Indonesia Solusi Darurat Penyakit Lambung

FEM Indonesia, Tangsel – Dalam acara Buka Puasa Bersama pada hari Rabu (26/3/2025) lalu di Hotel Ibis Style, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Musisi dan Pengusaha muda, Hizrah Bacan mengumumkan kehadiran PT. Madu Hijau Indonesia.
Pengumuman ini menegaskan kemunculan produk herbal untuk mengatasi penyakit lambung kronis, bernama madu hijau yang resmi dibawah perusahaan tersebut. PT Madu Hijau Indonesia hadir juga untuk menghindari pemalsuan madu hijau yang diciptakanya yang terjadi di sejak kemunculanya pada 2020 silam.
“Saya umumkan perusahan Madu Hijau yang sebelumnya dibawah naungan Herbal Putih, namun kini resmi berada dalam perusahaan Madu Hijau Indonesia. Madu Hijau adalah produk herbal untuk menjawab semua keluhan-keluhan penyakit lambung yang banyak diderita di Indonesia,” ujar Hizrah Bacan.
Hizrah yang sebelumnya dikenal sebagai seniman Betawi Ora, musisi, penyanyi dan produser musik dan multimedia menambahkan, kehadiran perusahaan ini juga untuk menghindari pemalsuan Madu Hijau yang mengakibatkan pada penurunan angka penjualan secara nasional.
“Pada tahun itu, madu hijau banyak sekali dipalsukan tapi akhirnya kami bergerak melaporkan para pemalsu ke polisi dan banyak yang diproses oleh hukum. Dan sekarang, masu hijau bergerak lagi,” tegas Hizrah. Madu Hijau hadir kata Hizrah memang dikhususkan untuk kesehatan dan menjadi herbal untuk solusi mengatasi penyakit lambung yang didukung dengan penelitian dari universitas terkemuka di Kota Bogor, Jawa Barat.
Madu Hijau juga menjadi satu-satunya madu berwarna hijau dari Indonesia. Warna hijau kata Hizrah diambil dari bahan-bahan alami merupakan zat hijau daun yang berasal dari puluhan daun herbal seperti daun kelor, daun saga, daun sirih dan spirulina dan dicampur dengan madu yang akhirnya bisa berfungsi untuk membersihkan racun di dalam lambung, usus, darah dan lever.
“Pada umumnya, Madu berwarna kuning, cokelat, hitam dan putih, namun disini Madu ini berwarna Hijau yang memiliki banyak khasiat sebagai zat anti peradangan dan infeksi pada lambung,” jelas Hizrah.
Munculnya madu hijau berawal dari ketertarikan dan mirisnya pada masalah lambung. Ia bahkan melihat masalah lambung dialami oleh anak anak, remaja, dewasa sampai orang tua menjadi hal darurat yang terjadi di Indonesia. Masyarakat kata Hizrah lantas menjadi resah atas penyakit lambung. Hal itu terungkap dari sebuah riset yang menghasilkan data bahwa orang-orang Indonesia kena penyakit lambung mencapai 70 persen.
“Sakit lambung ini dampaknya tak main main, bisa ke penyakit-penyakit kronis lainnya seperti jantung, pernafasan paru-paru dan kanker lainnya. Makanya madu hijau ini adalah solusi tepat dengan ramuan ramuan herbal,” papar Hizrah.
Dalam melindungi produk herbal ini, Hizrah mengaku telah mendaftarkan hak paten madu hijau ciptaanya dan hak milik PT. Madu Hijau Indonesia. “Madu Hijau ini bagi saya adalah master piece yang sampai akhir zaman nanti akan tetap ada. Jadi kalau ada orang atau pihak lain yang mengaku aku punya madu hijau, silahkan laporkan ke saya, akam saya sikat saya kandangin,” tegas Hizrah.
Seperti diketahui, pada kemunculanya Madu Hijau menjadi trobosan baru dan satu-satunya di Indonesia bagi mereka yang kembali pada pengobatan alam atau herbal. Saat ini penjualan madu hijau semakin meningkat terus dan banyak customer yang puas hal ini di buktikan bayak nya customer yang merasakan kesembuhan dan terlepas darai sakit lambung kronis setelah mengkonsumsi madu hijau
Dengan berdirinya pt madu hijau Indonesia ini Hizrah Bacan dan management akan menambah kantor-kantor madu hijau di seluruh madu hijau agar para distributor dan riseller lebih mudah lagi untuk memesan madu hijau sehingga penjualan madu hijau bisa merata masuk di Apotik dan juga minimarket sehingga masyarakat dapat mudah memesan nya
Hizrah Bacan pun menegaskan belilah produk madu hijau asli yang sudah dipasarkan sejak 2018 dan berlogo M dan di kemasan box nya tertulis di keluarkan oleh Pt madu hijau Indonesia di luar dari itu semua adalah palsu.
Ekonomi & Bisnis
S2P Bagikan 17.399 Paket Sembako dan 29 Ton Beras untuk Warga Sekitar PLTU Cilacap

FEM Indonesia, Jakarta – PT Sumber Segara Primadaya (PT S2P) kembali menggelar acara tahunan “Silaturahmi Ramadan Keluarga Besar PLTU Cilacap” untuk merayakan bulan suci Ramadan sekaligus mempererat silaturahmi antara manajemen, karyawan, mitra kontraktor, serta masyarakat sekitar PLTU Cilacap.
Tradisi tahun ini menjadi istimewa lantaran kehadiran Duta Besar China untuk Indonesia Mr H.E Wang Lutong, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Acara yang diadakan pada 12 Maret 2025 ini juga ditandai dengan membagikan 17.399 paket sembako untuk masyarakat di lingkungan PLTU Cilacap dan 29,5 ton beras untuk nelayan di sekitar Cilacap.
Direktur Utama PT S2P, Agus Nurwahyudi mengatakan acara “Silaturahmi Ramadan Keluarga Besar PLTU Cilacap” merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dengan dukungan dari para stakeholder dan seluruh komponen masyarakat terutama di Kabupaten Cilacap, PLTU Cilacap dapat beroperasi dengan baik dan terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi bangsa yang kita cintai ini,” ujar Agus Nurwahyudi.
Penyerahan bingkisan sembako dilakukan secara simbolis oleh Agus Nurwahyudi kepada Kepala Desa Menganti, Kepala Desa Karangkandri, dan Kepala Desa Slarang.
Selanjutnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan bantuan beras sebanyak 13,5 ton kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, 10 ton beras kepada KUD Mino Saroyo, dan bantuan beras kepada perwakilan nelayan sekitar PLTU Cilacap yang diwakilkan oleh Kelompok Nelayan Desa Menganti.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kemudian secara simbolis juga menyerahkan bantuan Program Ketahanan Pangan berupa 1 ton beras setiap bulan masing-masing kepada HNSI, LazisNU, dan LazisMU Kabupaten Cilacap.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi oleh Direktur Utama PT S2P Agus Nurwahyudi, secara simbolis menyerahkan bantuan Program Pengentasan Stunting senilai Rp570.000.000.
Dalam sambutannya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyampaikan Kabupaten Cilacap memiliki potensi besar untuk berkembang lebih maju. Beliau bahkan mengungkapkan harapannya ke depan agar Kabupaten Cilacap dapat menjadi “Singapore of Java”. Untuk mendukung pengembangan tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan peta untuk peruntukan industri guna menarik lebih banyak investasi ke wilayah tersebut.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya pemerataan pembangunan di Jawa Tengah, khususnya di wilayah selatan. Beliau juga menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong investasi agar ketimpangan ekonomi antar wilayah utara dan selatan Jawa Tengah dapat dikurangi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengajak Duta Besar China untuk Indonesia untuk lebih meningkatkan investasi di Jawa Tengah, khususnya di sektor industri dan infrastruktur.
Dalam pidatonya, Duta Besar China untuk Indonesia, Mr H.E Wang Lutong, menyampaikan bahwa kerja sama bilateral antara China dan Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah, selama ini telah terjalin dengan baik terutama dalam hal Investasi sektor industri, pelabuhan, manufaktur, pendidikan, pariwisata, dan sebagainya.
Salah satu investasi terbaru yang sudah ditanamkan adalah PLTU Cilacap, dan hal ini menjadi bukti kuatnya hubungan antara kedua negara. Beliau juga optimistis bahwa ke depan akan semakin banyak investasi dari China maupun negara lainnya yang akan masuk ke Jawa Tengah.
-
Ragam6 days ago
Majes Luncurkan Produk Premium, Inovasi Daily Functional Diet untuk Hewan Peliharaan Tropis
-
NASIONAL5 days ago
Pemerasan Modus VCS dengan Menyamar Jadi Wanita Cantik, Dua Kakak Beradik Ditangkap Polisi
-
NASIONAL4 days ago
BAZNAS RI dan HAFA Coffe & House Ajak Penikmat Kopi Sedekah untuk Palestina
-
NASIONAL7 days ago
Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!