NASIONAL
Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
FEM Indonesia, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menjawab isu miring bahwa Pramuka akan dihapus di kurikulum Merdeka di sekolah.
Ia menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito. [rudipurwoko/foto: istimewa]
NASIONAL
Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung Resmi Terbentuk, Ini Personilnya
FEM Indonesia, Lampung – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi Lampung eesmi terbentuk yang dikukuhkan oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, serta dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS. M.Ec, Ph.D., di Islamic Center Provinsi Lampung, Kamis (23/1/2025).
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G/869/B.02/HK/2024 tentang pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung Periode 2024-2027.
Personil pimpinan BAZNAS provinsi Lampung yakni: Ketua, Iskandar Zulkarnain; Wakil Ketua I, Asep Abdul Basit; Wakil Ketua II, Komarunizar; Wakil Ketua III, Indriani Dewi Avitoningsih; dan Wakil Ketua IV Luqmanul Hakim.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS. M.Ec, Ph.D., menyambut baik pengukuhan Pimpinan BAZNAS provinsi Lampung dan mendorong agar terus melakukan penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS).
Nadratuzzaman berpesan kepada pengurus baru tersebut agar selalu menerapkan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam mengelola zakat.
“Pengelolaan zakat yang baik tidak hanya mendukung pemberdayaan ekonomi umat, tetapi juga bersama-sama menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap langkah,” kata Nadratuzzaman.
Ia menyampaikan dengan pengukuhan ini konsolidasi internal dan external dapat dilakukan sebaik-baiknya agar tata kelola BAZNAS Provinsi Lampung semakin baik dan membuat kepercayaan masyarakat semakin meningkat, yang pada gilirannya pengumpulan dana zakat semakin menigkat.
“Pengurus BAZNAS Provinsi Lampung dapat terus berinovasi, khususnya dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat. Kami percaya bahwa kepemimpinan baru ini mampu membawa ke arah yang lebih maju dan berdampak besar bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin mengucapkan selamat kepada pimpinan yang baru saja dilantik. Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan BAZNAS Provinsi Lampung.
“Saya percaya Pak Iskandar beserta para wakilnya adalah SDM yang profesional. Mumpuni untuk mengelola BAZNAS ini dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Provinsi Lampung berterima kasih kepada BAZNAS yang telah melakukan karya selama ini. Semoga kepengurusan ini bermanfaat untuk masyarakat Lampung,” harap Samsudin.
NASIONAL
Deteksi dan Cegah Kanker Serviks, RSUI Depok Gelar Skrining IVA
FEM Indonesia, Depok – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) bekerja sama dengan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) dan VirtueDX sukses menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan berupa skrining Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) untuk deteksi dini kanker serviks.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor OPSI yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan diikuti sekitar 50 peserta.
dr. Ardiana Kusumaningrum, Sp.MK(K) atau kerap disapa dr. Arum sebagai Ketua Penyelenggara Skrining IVA Kanker Serviks, menjelaskan bahwa RSUI sebagai rumah sakit kelas A memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kanker serviks.
“Target utama kami adalah memberikan edukasi dan melakukan pemeriksaan kepada perempuan usia subur yang memiliki risiko terkena kanker serviks,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, dr. Arum berharap kegiatan seperti ini dapat berlangsung secara rutin, untuk meningkatkan tingkat kesehatan perempuan di Indonesia.
Tim supervisor klinis yang terdiri atas dr. Siti Azizah, Sp.OG, dr. Dewita Nilasari, Sp.OG, serta dr. Sarah Miriam Ratna Pratamasari, Sp.OG yang merupakan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan RSUI menambahkan pentingnya pemeriksaan rutin, karena lesi prakanker yang tidak terdeteksi dapat berkembang menjadi kanker serviks dalam beberapa tahun. Lesi prakanker adalah perubahan pada jaringan tubuh yang belum menjadi kanker, tetapi berpotensi berkembang menjadi kanker jika tidak ditangani.
Sementara itu dr. Siti Azizah, Sp.OG menegaskan bahwa ini adalah kesempatan intervensi dini untuk peserta dengan hasil IVA yang positif. “Hasil IVA positif itu merupakan lesi prakanker yang masih bisa disembuhkan secara total dan bukan merupakan kanker. Jadi, harus segera mencari tempat pertolongan untuk mendapatkan terapi segera, bisa ke puskesmas ataupun rumah sakit terdekat” tutur dr. Azizah.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari para peserta. Salah satu peserta menyatakan antusiasmenya karena merasa diperhatikan dan diberdayakan untuk menjaga kesehatannya.
“Awalnya sempat ragu, terutama soal hasilnya. Tapi tim medisnya sangat ramah dan memberikan kenyamanan selama proses pemeriksaan. Sebagai perempuan, penting untuk mengetahui kondisi kesehatan reproduksi, terutama jika ada masalah seperti keputihan” ujarnya
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) yang diwakilkan oleh Nana menyoroti pentingnya tindak lanjut dari hasil skrining ini. Mereka berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada skrining awal, tapi juga mencakup tindak lanjut jika ditemukan indikasi kanker serviks dan penanganannya secara lebih terstruktur.
“Kami sangat mengapresiasi kepada RSUI yang peduli terhadap perempuan dan penerimaan yang sangat baik,” tuturnya.
RSUI berharap kegiatan skrining lesi prakanker serviks seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dengan cakupan yang lebih luas, sehingga semakin banyak perempuan yang dapat merasakan manfaatnya. Dan semakin banyak lesi prakanker yang dapat terdeteksi lebih awal dan mendapatkan terapi sedini mungkin.
NASIONAL
Terapkan SAMAN, Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Data, Begini Aturanya!
FEM Indonesia, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak.
Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya Hafid di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, menurutnya, pihaknya akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Lindungi Kelompok Rentan
Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.
Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
-
Movie & TV5 days ago
Dipecat PSSI, Shin Tae Yong Main Film Horor, Ghost Soccer Bola Mati
-
FEM Travel4 days ago
Didukung Selebriti Kondang, Make Up Artist Achin Lamba Rambah Bisnis Resto dan Kafe ‘Piring Cantik’
-
Selebriti6 days ago
Musisi Maman Piul dan Cahaya Bunga Mengaku Diberi Kemudahan Ajib Tours Dirangkaian Ibadah Umroh
-
NASIONAL7 days ago
Inovasi, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Kirim Tilang ETLE via WhatsApp