FEM Indonesia – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan penandatangan kesepatakan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terkait perlindungan anak di bidang penyiaran.
Pihak KPI diwakili oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan KPPA diwakili oleh Bintang Puspayoga sebagai menteri.
Acara digelar secara virtual (webinar) live streaming lewat YouTube Official Channel KPI, Rabu (28/7/2021) dengan tema “Nota Kesepahaman antar KPI Pusat dan KPPPA Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Bidang Penyiaran.
“Semoga momentum ini jadi pengingat untuk memprioritaskan kepentingan anak pada semua program pembangunan,” ujar Bintang Puspayoga lewat sambutannya. Menurutnya, selama ini, pada ranah media penyiaran masih ditemukan beberapa isu penting terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Mulai dari masih meberi tempat bagi proses legitimasi bias gender terutama dalam menampilkan representasi perempuan masih berkutat pada lingkaran produksi yang berorientasi pasar dan kerap menjadikan perempuan sebagai komuditas,” tambah Bintang Puspayoga.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan bahwa peran penting KPI dalam mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya dalam hal ini perempuan dan anak.
“Anak adalah peniru yang paling ulung, maka itu KPI mengawasi TV dan radio dengan berhati-hati agar tidak ada tindakan, atau prilaku, maupun ucapan yang tidak sesuai sehingga bisa ditiru oleh anak-anak. Oleh karenanya, KPI berusaha bergerak ke arah yang tepat, dan mengubah konstruksi realitas yang salah lewat media,” ujar Agung Suprio.
Sementara Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara sosok di antara praktisi industri hiburan, terutama dunia musik, yang hadir dalam webinar mengharapkan bidang penyiaran dapat memberikan ruang Iebih luas kepada materi-materi anak-anak.
“Kita harapkan penandatanganan kesepakatan ini dapat memberikan ruang yang Iebih luas untuk produk anak»anak di media. Di televisi atau radio misalnya, makin banyak Iagi acara yang mengetengahkan Iagu anak»anak,” kata Rahayu Kertwiguna dikutip dari Nagaswara News, Jumat (30/7/2021).
Sebagai tindak lanjut penandatangan nota kesepahaman, KPI dan KPPPA telah merumuskan rencana aksi yang meliputi enam poin penting sbb:
Pertama; Penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan perlindungan anak di bidang penyiaran.
Kedua; Pengawasan aspek perlindungan perempuan dan anak dalam materi isi siaran.
Ketiga; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan Para Pihak.
Keempat; Edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang isi siaran yang responsif gender dan ramah anak.
Kelima; Penyediaan dan pemanfaatan data terpilah serta informasi mengenai perempuan dan anak di bidang penyiaran.
Keenam; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di tahun 2020 dan 2021 menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini juga merupakan salah satu dampak pandemi Covid 19 yang mengubah drastis berbagai tatanan kehidupan dalam masyarakat, sehingga menempatkan anak dan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan menerima kekerasan dan perlakuan tidak adil.



Tinggalkan Balasan