FEM Indonesia – Sambut tahun baru dan Natal, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa pemerintah Republik Indonesia, memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah Ionjakan kasus usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir menambahkan bahwa kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. [foto: istimewa]