FEM Indonesia, JakartaBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program pemerintah.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang tegas sesuai dengan syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, dana zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian tetap berada dalam koridor syariah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rizaludin juga menegaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat oleh syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, BAZNAS memfokuskan pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan melalui pelaporan dan audit berkala. Masyarakat dapat mengakses laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui situs resmi BAZNAS.

“BAZNAS berkomitmen menjaga amanah para muzaki. Seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia,” pungkas Rizaludin.