Femindonesia.com, JAKARTA – Musisi dan anggota DPR RI, Once Mekel, mengungkap sejumlah poin penting dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini memasuki tahap Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah.
Revisi ini mencakup pengelolaan royalti, perlindungan karya di platform digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga penguatan hak ekonomi pencipta.
Once menegaskan, revisi tersebut tidak hanya menyasar industri musik, tetapi juga sektor film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga jurnalistik.
“Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital,” ujar Once dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Salah satu poin penting dalam draf revisi adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nonpermusikan untuk mengelola royalti bagi pencipta dan pemilik hak terkait di sektor kreatif di luar musik.
Rancangan tersebut juga mengatur Resale Right atau hak jual kembali bagi perupa dan fotografer, sehingga pencipta berpeluang memperoleh royalti ketika karya yang telah dijual kembali diperjualbelikan. Selain itu, terdapat konsep Reversion Right, yakni pengembalian hak ekonomi kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus (outright), termasuk untuk buku, lagu, dan karya tulis.
Di ranah digital, platform dan marketplace dirancang memiliki kewajiban mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta. Draf revisi juga mencakup pengaturan kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Sementara itu, pengaturan terkait AI diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya berbasis AI yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, sekaligus mendorong transparansi dalam pemanfaatan teknologi tersebut.
“Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita,” kata Once.
Menurut dia, perlindungan hak cipta harus menjamin keadilan dan kesejahteraan seluruh pelaku kreatif di tengah perkembangan teknologi.
Proses penyusunan RUU Hak Cipta berlangsung sejak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada November 2024. Rancangan tersebut melalui penyusunan naskah akademik, rapat dengar pendapat umum, pembahasan Panitia Kerja, hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada 12 Maret 2026.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah, pembahasan berlanjut ke tingkat I bersama kementerian terkait.
Penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 mengenai perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan, dari ruang fisik hingga platform digital.
Once berharap pembahasan RUU tersebut berlangsung cermat dan menghasilkan kepastian hukum yang mampu melindungi hak serta kesejahteraan pencipta di seluruh sektor industri kreatif.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar demi hadirnya kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh seluruh insan kreatif Indonesia,” pungkasnya. [foto dok: instagram oncemekelofficial].


Tinggalkan Balasan