Femindonesia.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi pasca dinamika internal yang sempat terjadi di tubuh organisasi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Menurut Munir, evaluasi menemukan sejumlah persoalan, mulai dari calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan oleh sebagian PWI daerah.
Karena itu, PWI Pusat memberikan masa reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Munir menegaskan, kebijakan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi anggota untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya diberikan kepada anggota yang masih aktif bekerja sebagai wartawan. Anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi jurnalistik tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya, sementara proses seleksi dan verifikasi di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.
Bentuk Tim Verifikasi Khusus
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART dengan syarat anggota telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga dilibatkan dalam proses tersebut.
Berbagai Masukan dari Daerah
Rapat turut membahas berbagai usulan dari PWI Provinsi. Sejumlah daerah meminta kejelasan mengenai status anggota lama, mekanisme reaktivasi, hak memilih dan hak dipilih dalam konferensi, hingga penyempurnaan sistem pendataan anggota.
PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).
Selain itu, anggota yang telah lulus UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK untuk menjadi Anggota Biasa. Sementara anggota yang mengalami perubahan identitas cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.
PWI juga menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
Konferensi Mengacu pada Ketentuan Baru
Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diwajibkan mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian, PWI Pusat juga menetapkan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar konferensi pemilihan ketua atau pengurus pada 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum berlaku. Reaktivasi baru efektif diberlakukan setelah 9 Februari 2027.
Munir menambahkan, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih dan belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” ujar Munir.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting. Satgas ini bertugas memastikan pelaksanaan reaktivasi keanggotaan berjalan sesuai ketentuan organisasi dan AD/ART PWI.


Tinggalkan Balasan