Femindonesia.com, DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah selesai dilaksanakan dengan tertib, lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan SPMB tahun ini.
Kepala Disdik Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan penyelenggaraan SPMB 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan pendidikan yang objektif, adil, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, selama proses berlangsung Disdik juga mencermati berbagai masukan, pertanyaan, hingga kritik yang berkembang di media massa maupun media sosial sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan. “Perhatian masyarakat tersebut kami pandang sebagai bagian dari pengawasan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” ujar Wahid dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Wahid menjelaskan, data yang ditampilkan pada sistem SPMB bersifat dinamis karena mengikuti setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pengumuman, pencabutan berkas, perpindahan pilihan sekolah, daftar ulang hingga pemenuhan sisa kuota.
Karena itu, lanjutnya, data yang muncul pada waktu tertentu dapat berbeda dengan data pada waktu lainnya. Ia juga menegaskan bahwa perubahan kuota maupun sisa kursi merupakan bagian dari penyesuaian teknis untuk mengoptimalkan daya tampung sekolah.
“Kursi yang belum terisi pada satu tahapan tidak dapat langsung dianggap sebagai kursi kosong secara permanen karena masih akan diproses melalui mekanisme pemenuhan kuota sesuai ketentuan,” jelasnya.
Keterisian SD Negeri Capai 97,13 Persen
Berdasarkan hasil akhir SPMB 2026, jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri memiliki daya tampung awal sebanyak 16.800 kursi. Setelah disesuaikan dengan kondisi adanya 28 siswa kelas 1 yang tidak naik kelas, daya tampung efektif menjadi 16.772 kursi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.289 kursi telah terisi sehingga tersisa 483 kursi. Tingkat keterisian SD Negeri pun mencapai 97,13 persen.
Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, daya tampung awal sebanyak 11.012 kursi dikurangi 40 siswa kelas 7 yang tidak naik kelas sehingga daya tampung efektif menjadi 10.972 kursi. Sebanyak 10.896 kursi telah terisi atau mencapai tingkat keterisian 99,31 persen. Hanya tersisa 76 kursi yang tersebar di empat sekolah.
Selain itu, Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) jenjang SMP turut memperluas akses pendidikan. Sebanyak 3.186 siswa diterima melalui program tersebut, atau setara dengan tambahan kapasitas layanan sebesar 29,04 persen.
Klarifikasi Isu Nilai Peserta
Disdik Kota Depok juga memberikan penjelasan terkait beredarnya perbandingan nilai peserta di media sosial yang dinilai sebagian pihak sebagai kejanggalan. Menurut Wahid, sistem SPMB menggunakan mekanisme pemeringkatan yang bersifat dinamis sehingga posisi peserta dapat berubah apabila ada peserta yang mencabut berkas, berpindah pilihan sekolah, maupun tidak melakukan daftar ulang.
Dengan demikian, tangkapan layar yang diambil pada waktu berbeda tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan dalam proses seleksi. Disdik juga meluruskan informasi mengenai tampilan “Nilai Akhir: tahun 19392” yang sempat viral di media sosial.
Menurut Wahid, tampilan tersebut bukan merupakan kesalahan sistem SPMB, melainkan akibat fitur penerjemahan otomatis (auto translate) pada browser pengguna. “Pada tampilan asli berbahasa Indonesia, data tersebut terbaca sebagai ‘Skor 19392’, bukan ‘tahun 19392’,” ujarnya.
Apresiasi dan Evaluasi Berkelanjutan
Pemkot Depok menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB, mulai dari panitia tingkat kota dan sekolah, kepala sekolah, operator, guru, tenaga kependidikan, pengawas, BBPMP Jawa Barat, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga para orang tua.
Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Inspektorat Daerah Kota Depok, serta MCSP Korsupgah KPK yang telah memberikan pendampingan, pengawasan, dan masukan selama proses berlangsung.
“Dukungan dari berbagai lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip tata kelola layanan publik yang baik,” kata Wahid.
Meski seluruh rangkaian SPMB 2026 telah selesai, Disdik memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan pada tahun berikutnya. Evaluasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi, penyempurnaan sistem digital, penguatan layanan pengaduan, serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat.
“SPMB telah tuntas dilaksanakan, sementara evaluasi dan perbaikan layanan akan terus berjalan. Pendidikan Kota Depok akan terus bergerak menuju tata kelola yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada peserta didik,” pungkas Wahid.


Tinggalkan Balasan