Femindonesia.com, JAKARTA — Kasus komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy yang diduga menyinggung adat dan masyarakat Toraja memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme restorative justice setelah Pandji menjalani proses dan sanksi adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, proses adat yang telah dijalani Pandji menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kan dia (Pandji) sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” kata Deddy dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Deddy, langkah berikutnya yang akan dilakukan kepolisian adalah memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. “Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono hadir di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, pada 10 Februari 2026. Ia datang untuk mengikuti proses peradilan adat sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada 32 perwakilan adat Toraja.

Kehadiran Pandji merupakan bentuk tanggung jawab atas materi stand up comedy yang sebelumnya viral dan memicu polemik pada 2025. Dalam proses peradilan adat tersebut, Pandji menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja. Ia juga secara terbuka mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Pandji mengungkapkan, materi yang menjadi polemik tersebut dibuat berdasarkan sejumlah literasi dan narasumber yang ternyata kurang tepat. Ia juga mengakui belum memahami secara mendalam adat serta budaya Toraja ketika materi tersebut dibuat.

Menurut Pandji, untuk memahami Toraja secara utuh, dirinya seharusnya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja dan tidak hanya mengandalkan informasi dari sumber yang terbatas.

Pada hari kedua proses adat, 11 Februari 2026, Pandji turut menyaksikan prosesi ritual sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya. Sanksi tersebut di antaranya berupa penyembelihan babi dan ayam sebagai bagian dari mekanisme hukum adat Toraja.

Usai menjalani proses tersebut, Pandji berharap persoalan yang muncul dari materi komedinya dapat menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun masyarakat luas. Ia juga menekankan pentingnya menghormati keberagaman budaya dan memahami suatu tradisi secara lebih mendalam sebelum menjadikannya sebagai materi hiburan.

Kini, setelah proses adat dijalani, Bareskrim Polri menyatakan perkara Pandji akan diarahkan menuju penyelesaian melalui restorative justice. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan serta kepentingan para pihak yang terlibat. [foto dok: instagram pandji pragiwaksono].