Femindonesia.com, JAKARTA — Usai Ruben Onsu, kini kasusyang menyeret nama selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Status hukum Lisa tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dibagikan Dewi Wulan melalui akun Instagram pada 20 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Lisa dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, korban, pihak bank, ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE), serta Lisa yang sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Polisi juga disebut telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bermula dari Transaksi Piyama

Perkara ini bermula dari transaksi dua pasang piyama pada 12 April 2025 dengan nilai Rp910 ribu. Dewi Wulan mengaku barang yang telah dipesannya tidak kunjung diterima.

Persoalan kemudian berkembang setelah Lisa disebut meminjam uang sebesar Rp10 juta dari Dewi pada 19 April 2025. Saat itu, Lisa disebut berjanji mengembalikan pinjaman tersebut dalam beberapa hari.

Namun, menurut Dewi, uang yang telah dikembalikan baru sekitar Rp2 juta. Dewi bersama kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum setelah sebelumnya melayangkan somasi.

Lisa sebelumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Dengan statusnya kini sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Timur dijadwalkan memanggil Lisa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan Lisa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [foto dok: instagram lisamarianaaa].