FEM Indonesia – Artis ganteng, Jonathan Frizzy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus vape mengandung obat keras. Sebelumnya, Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5) lalu pada pukul 17.00 WIB. 

Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, RT 9, RW 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Jonathan diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yakni Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara. Artis yang kerap muncul di layar kaca itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar.

Sementara atas kasus yang dialami Jonathan, Dhena Devanka menulis sebuah pesan dalam akun medsosnya yang diduga netizen ditujukan ke mantan suami.

“Aku pikir ini gila. Aku punya terlalu banyak tagihan untuk memperhatikan hal yang tidak membayar tagihanku. Kalau kamu tidak suka aku, ingatlah ini: pikiran menguasai materi. Aku tidak peduli dan kamu tidak penting.Rayakan dirimu, sayang” tulis Dhena. [foto : akuninstagramjonathanfrizzy]