FEM Indonesia, Jakarta — Musisi senior Fariz RM resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar kebebasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Deolipa memastikan kliennya telah menyelesaikan masa hukuman dan saat ini dalam kondisi sehat. Ia juga menyebut Fariz RM akan segera menyampaikan pernyataan langsung kepada publik dalam waktu dekat.

“Dia sudah bebas, sudah menghirup udara bebas,” ujar Deolipa kepada wartawan.

Menurut Deolipa, Fariz RM dijadwalkan kembali tampil dalam sebuah acara musik pada Februari 2026. Penampilan tersebut sekaligus menjadi momentum kembalinya musisi legendaris itu ke panggung hiburan Tanah Air.

“Ada waktunya beliau bicara bersamaan dengan acara musik yang beliau adakan,” katanya.

Ia menambahkan, selama menjalani masa hukuman, kondisi Fariz RM tetap baik dan kini siap kembali beraktivitas secara profesional.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Vonis tersebut diberikan setelah Fariz RM dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan kebebasannya, Fariz RM diharapkan dapat kembali berkarya dan menghibur para penggemarnya, sekaligus membuka lembaran baru dalam perjalanan kariernya di industri musik Indonesia.