Femindonesia.com, JAKARTA – Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (22/7/2026).
Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diajukan perusahaan pada Januari 2026.
Christina menjelaskan, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Menurutnya, dugaan pelanggaran itu baru terungkap setelah hubungan kerja sama yang telah terjalin sekitar 10 tahun.
“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina kepada awak media, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Ia mengatakan, dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penyelenggaraan berbagai pameran yang selama ini dikembangkan Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah diselenggarakan selama puluhan tahun.
Sebagai pendiri sekaligus bagian dari manajemen perusahaan, Christina menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” katanya.
Meski mengakui kerugian yang dialami perusahaan cukup besar, Christina belum bersedia mengungkapkan nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak yang dilaporkan telah terputus. Karena tidak ditemukan penyelesaian, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga waktu dugaan pelanggaran tersebut diketahui.
Yoni Agus juga berpesan kepada media bahwa pemeriksiaan klinenya saat itu masih berlanjut. Soal nantinya akan ada tersangkanya, informasinya akan diumumkan kembali kepada Media.


Tinggalkan Balasan