Femindonesia.com, JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana milik konten kreator Meicy Villia Kalangi alias Vilmei memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp3 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni Z, mantan karyawan Vilmei, A yang disebut sebagai kekasih Z, serta L yang merupakan karyawan lainnya. Ketiganya telah diamankan polisi pada 27 Agustus 2026.
Kasus ini terbongkar setelah Vilmei hendak membayar makanan dan mendapati saldo rekening pribadinya hanya tersisa sekitar Rp1 juta. Padahal, rekening tersebut selama bertahun-tahun digunakan untuk menyimpan pendapatan dari akun TikTok miliknya.
“Saat aku mau bayar makan, aku cek saldo di ATM aku. Aku syok, karena uangnya tinggal tersisa Rp1 juta,” kata Vilmei.
Setelah mengecek mutasi rekening bersama keluarga, Vilmei menemukan adanya penarikan dana secara bertahap yang diduga berlangsung sejak Agustus 2025.
“Awalnya Rp1,2 miliar, cuma ternyata bertambah. Laporan resminya masih diaudit,” ujar Vilmei.
Menurut Vilmei, Z diduga memanfaatkan akses pengelolaan akun TikTok untuk membeli koin TikTok menggunakan dana miliknya. Koin tersebut kemudian dikirimkan sebagai hadiah ke sejumlah akun yang diduga berkaitan dengan rekan-rekan Z sebelum dicairkan.
Selain itu, Vilmei mengungkap dugaan manipulasi harga produk parfum miliknya. Harga produk disebut pernah diubah menjadi Rp6.000 dan kemudian dibeli oleh sejumlah rekan Z. Dugaan tersebut membuat total kerugian diperkirakan membengkak hingga lebih dari Rp3 miliar.
“Dia juga ternyata kejahatannya bukan itu doang. Dia juga suka ubah-ubah harga parfum aku jadi Rp6.000 dan kerugiannya juga hampir ratusan juta,” ungkap Vilmei.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
“Untuk sementara ada tiga orang yang sudah diamankan untuk kasus ini. Statusnya sementara sudah menjadi tersangka, yaitu saudari Z, saudara A, dan saudari L,” kata Suparyono.
Polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan saksi-saksi.
Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, menegaskan proses hukum yang berjalan membantah anggapan sebagian warganet yang menyebut kasus tersebut sebagai rekayasa.
“Kasusnya Vilmei sekarang sudah menemukan titik terang dan sudah menjawab pertanyaan netizen bahwa kita ini tidak settingan,” ujar Joseph.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Proses hukum masih berlangsung. [foto dok: instagram vilmei].


Tinggalkan Balasan