Femindonesia.com, JakartaPengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi wartawan di Indonesia setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kecaman luas.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7). Dalam video itu, ia mengaku menyesali ucapannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, ucapan tersebut keluar karena dirinya sedang berada dalam kondisi emosional setelah mendapat dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan mengenai dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dari suatu institusi dalam perkara yang sedang ditanganinya.

Ia mengaku telah berulang kali menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, karena pertanyaan kembali diajukan sebelum dirinya menyelesaikan jawaban, emosi pun terpancing.

“Saya sudah berkali-kali mengatakan saya tidak tahu karena saya memang tidak punya kapasitas menjawab. Akhirnya saya emosi dan mengatakan, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksud saya, saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak tahu,” kata Hotman.

Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina ataupun merendahkan profesi wartawan. Hotman juga mengaku selama ini memiliki hubungan baik dengan kalangan media.

“Terlepas dari bagaimana situasi saat itu yang sama-sama emosional, saya tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Tidak ada niat apa pun untuk merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.

Kontroversi bermula saat Hotman memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dianggap tidak pantas kepada jurnalis. Selain mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”, ia juga sempat mengatakan “shut up”, menyuruh wartawan bertanya kepada “kakeknya”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai organisasi profesi wartawan karena dinilai mencederai kebebasan pers dan merendahkan martabat jurnalis.

Organisasi Wartawan Kompak Mengecam

Sejumlah organisasi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menyampaikan kecaman atas sikap Hotman Paris.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik sebagai upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.