FEM Indonesia, JakartaPolda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang peringatan Hari Bhayangkara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan disiplin pengguna jalan di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang mencapai sekitar 3 persen, dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan yang lebih tinggi dari seluruh pengguna jalan,” ujar Komarudin, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga berbagai pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Komarudin menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata akan dilakukan secara tegas, tidak hanya melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga melalui tilang manual.

“Khusus pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa TNKB lengkap dan melawan arus, penegakan hukum tidak hanya melalui ETLE, tetapi juga tilang manual,” jelasnya.

Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, budaya tertib berlalu lintas dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan.

Selain itu, operasi ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.