Connect with us

Selebriti

Penyanyi Vito Valnino John Kena Tipu Investasi Bodong, Ini Kronologisnya!

Published

on

FEM Indonesia – Penyanyi asal kota Bandung, Jawa Barat, Vito Valnino John mengatakan merasa ditipu oleh sebuah bisnis inventasi dengan menggunakan aplikasi online.

Aplikasi tersebut kata Vito bernama Media Simonida adalah jaringan penghasil uang atau investasi. Nama Media Simonida saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh sebagian masyarakat Indonesia lantaran mengiming-imingi keuntungan dengan jumlah yang dahsyat. 

Simonida Media adalah grup perusahaan media fokus pada pengembangan merek-merek ternama di platform e-commerce multimedia. Mereka membantu biro iklan, agensi iklan, dan perusahaan self-publishing untuk meningkatkan jumlah video online pendek di media sosial seperti Facebook, Youtube, dan TikTok.

“Awalnya saya diajak oleh teman. Jadi bisnis ini dibikin berantai dari teman ke teman. Karena tertarik iming-iming keuntungan yang menjajikan saya pun tertarik. Mereka beralibi jasa media sosial, kerjaannya hanya ‘likes’ dan di bayar. Saya pun mendapat banyak member dari jaringan bisnis investasi ini,” ungkap Vito Valnino John, Jumat (22/12/2023).

Vito mengaku tertarik ikut investasi Media Simonida karena perusahaan mereka dipimpin oleh orang asing. Salah satu manager tersebut bernama Andy dan berada di negara Swiss. Akibatnya, pelantun single Temehek Mejek mengalami kerugian hampir Rp 10 juta.

“Vito mewakili ribuan member di Indonesia. Setidaknya uang kita tidak kembali, tapi modus-modus ponzi seperti ini tidak memakan korban lagi. Apalagi dengan totalitas penipuan sampai, membuat acara amal, Jumat berkah, berangkat umroh, dan masuk televisi swasta, dan lain-lain,” tambahnya.

Lelaki kelahiran Manado, Sulawesi Utara 5 November, berharap bisa melakukan wawancara untuk berbagi pengalaman dengan podcast milik Deddy Corbuzier. Dengan demikian kasus penipuan tersebut bisa terangkat dan tidak lagi ada korban-korban selanjutnya.

“Semua tidak bisa berbuat apa-apa karena keberadaan mereka tidak jelas. Pesan saya jika mengikuti investasi adalah carilah yang resmi dan dijamin oleh pemerintah,” tandas Vito. 

NASIONAL

Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, ini Jeratan Pasalnya!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dikenal RK akhirnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat usai RK dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum RK Muslim Jaya Butar Butar usai melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik. 

“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” ujar Muslim. 

Muslim menjelaskan, adapun Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan pada tanggal 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Muslim menegaskan, kliennya telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa. Dia menyebut RK tak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan yang bersangkutan. Meski begitu, RK saat ini katanya juga dalam kondisi baik dan sepenuhnya akan menghargai proses hukum yang berjalan. “Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui,” bebernya.

Sebelum laporan ini dibuat, Lisa Mariana membeberkan ke publik ihwal perkenalannya dengan Ridwan Kamil, hubungan dan klaimnya soal kehamilan yang disebutnya sebagai buah hubungannya dengan RK dan meminta pertanggungjawaban RK.

Namun begitu, RK sendiri sudah membantah semua apa yang disampaikan Lisa dalam sebuah klarifikasinya di media sosial dan melalui kuasa hukumnya.

Continue Reading

Selebriti

Sidang Cerai, PA Jaksel : Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Istri tidak Menjaga Kehormatan!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Artis yang juga model cantik Paula Verhoeven secara mengejutkan disebut berselingkuh dari Baim Wong. Fakta ini terungkap dari sidang cerai yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yang merupakan pengertian sebagai istri yang melakukan pengkhianatan terhadap suaminya, Baim Wong.

“Berkaitan dengan pihak ketiga (di kubu Paula), majelis hakim menyatakan terbukti,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025. 

“Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” sambung Suryana.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim dalam gugatan cerainya terhadap ibu dua anak yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. “Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” terang Suryana.

Terbukti selingkuh, Paula dinyatakan tak berhak menerima nafkah iddah dari Baim. Dalam agama Islam, nafkah iddah merupakan tunjangan bagi istri yang diceraikan suami selama masa menunggu.

Continue Reading

Selebriti

Belanja Pakai Uang Palsu, Diduga bernama SKW Artis Sinetron Kolosal Ditangkap Polisi di Kemang

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengungkap identitas mantan artis kolosal yang diduga dalam kasus uang palsu di kawasan Lippo Mall Kemang. Sosok tersebut diduga bernama Sekar Arum Widara (SAW), yang dikenal publik dalam perannya di sinetron legendaris berjudul Angling Dharma.

“Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang diamankan di Lippo Mall Kemang yaitu Sekar Arum Widara (SAW),” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Senin(14/4/2025).

Iptu Teddy menambahkan bahwa terduga melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Bahkan sebelum ditangkap, Sekar pernah berbelanja di toko yang sama tetapi dengan kasir yang berbeda. Namun, kasir tersebut melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi dari sinar ultra violet. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.

Tak berhasil melancarkan aksinya, kemudian Sekar kembali melakukan transaksi di toko lain. Niat jahatnya itu kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mal.

“Dari tangan pelaku kami menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar senilai Rp 223.500.000,” pungkas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi soal penangkapan mantan artis kolosal Sekar Arum Widara yang diamankan terkait pengedaran uang palsu.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending