FEM Indonesa, JAKARTA – Aktris sekaligus presenter senior Tessa Kaunang mengambil langkah hukum terhadap mantan suaminya, Sandy Tumiwa, terkait unggahan foto editan dirinya yang beredar di media sosial.

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Tessa melayangkan somasi terbuka setelah mengetahui fotonya diedit mengenakan hijab tanpa persetujuannya.

Langkah tersebut diambil karena unggahan yang muncul di akun Instagram milik Sandy Tumiwa dinilai telah mengganggu privasi serta menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Foto yang beredar disebut bukan foto asli, melainkan hasil rekayasa digital yang mengubah penampilan Tessa.

Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Menurutnya, unggahan itu tidak hanya dilakukan tanpa izin, tetapi juga telah dikonsumsi publik secara luas sehingga memunculkan berbagai spekulasi.

“Kami selaku kawan maupun tim kuasa hukum dari Mbak Tessa Kaunang ingin menyampaikan klarifikasi terkait adanya postingan di media sosial, khususnya Instagram milik Sandy Tumiwa, yang dianggap oleh klien kami sudah mengganggu dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Sunan Kalijaga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6),

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan ini menjadi sensitif karena menyangkut keyakinan dan identitas pribadi seseorang. Setelah foto editan tersebut beredar, Tessa disebut menerima berbagai pertanyaan dari publik yang menduga dirinya telah berpindah agama.

“Foto klien kami diedit menggunakan hijab, padahal foto aslinya tidak seperti itu. Akibatnya muncul pertanyaan apakah Mbak Tessa pindah agama atau menjadi mualaf. Hal-hal seperti ini yang seharusnya dipikirkan oleh saudara Sandy karena dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di masyarakat,” lanjut Sunan.

Tessa Kaunang sendiri mengaku sangat keberatan atas tindakan mantan suaminya tersebut. Ia menilai pengeditan dan penyebaran foto tanpa izin merupakan tindakan yang tidak pantas, terlebih menyangkut isu yang sangat sensitif.

“Saya keberatan dengan postingan itu karena dilakukan tanpa izin dan mengedit foto saya sesuka hati tanpa komunikasi apa pun. Menurut saya ini contoh yang tidak pantas dilakukan. Ini menyangkut keyakinan, jadi sangat sensitif. Kalau menurut saya, ujung-ujungnya hanya untuk mencari perhatian,” ungkap Tessa.

Sementara itu, Agustinus Nahak mengingatkan bahwa tindakan mengedit dan menyebarluaskan foto seseorang tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Sandy Tumiwa untuk menghapus unggahan tersebut.

“Kami meminta dalam waktu 3 x 24 jam agar foto yang diedit tanpa hak itu segera diturunkan dari akun Instagram yang bersangkutan. Ini merupakan imbauan sekaligus somasi terbuka kepada saudara Sandy. Jika tidak diindahkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” tegas Agustinus.

Hingga kini, pihak Tessa Kaunang masih menunggu itikad baik dari Sandy Tumiwa untuk menghapus seluruh konten terkait dari berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.

Selain penghapusan unggahan, tim kuasa hukum juga meminta adanya klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka guna meluruskan informasi yang telah terlanjur beredar dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. [foto dok: instagramtessakaunang_tuiit]