Femindonesia.com, JAKARTA – Aktris sekaligus akademisi Vista Putri Pratami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah video dan komentar yang diduga menyerang kehormatan serta nama baiknya.

Dalam proses pelaporan, Vista didampingi kuasa hukumnya, Dr. Abdil Rahman Zaenal, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Dr. Abdil Rahman, S.H., M.H. & Rekan Makassar.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang disertakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6044/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Oktober 2025. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam dokumen tersebut, identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan. Pihak pelapor menduga konten berupa video dan komentar yang diunggah melalui TikTok telah merugikan nama baik Vista.

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tidak Mengenal Terlapor

Dr. Abdil Rahman menyatakan bahwa kliennya tidak mengenal pihak yang diduga mengunggah konten tersebut. Menurut dia, persoalan ini kemudian ditempuh melalui jalur hukum karena menyangkut dugaan serangan terhadap kehormatan Vista di ruang publik digital.

Kuasa hukum juga menyebut pihak yang diduga terkait dengan akun TikTok tersebut pernah merespons upaya komunikasi dengan menyatakan bahwa dirinya berada di Singapura.

“Silakan lapor saja polisi. Posisi saya ada di luar Indonesia, di Singapura,” ujar Abdil, menirukan pernyataan yang disebut disampaikan oleh pihak tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangan kuasa hukum. Adapun identitas dan keberadaan pihak yang dimaksud masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Serahkan Bukti Digital kepada Penyidik

Dalam penanganan laporan tersebut, pihak Vista menyertakan sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, termasuk video, komentar, dan fitur relay di TikTok.

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk menelusuri akun yang dilaporkan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas konten yang dipersoalkan.

Pihaknya juga meminta perhatian kepolisian serta berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dapat menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan dan status pekerjaan pihak yang disebut berada di negara tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Penanganan Perkara Menunggu Proses Hukum

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dicantumkan dalam materi pelaporan.

Meski demikian, penerapan pasal, konstruksi perkara, serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. menyebutnya sebagai TKW tanpa verifikasi independen.