Connect with us

Selebriti

Wow! Rajin Cardio Dance Workout, Selvi Kitty Perutnya Mengkotak

Published

on

FEM Indonesia – Artis cantik Selvi Kitty, baru-baru ini jika diperhatikan terlihat tubuhnya makin seksi. Belakangan, penyanyi yang juga pemain sinetron, rutin membagikan aktivitas olahraganya lewat akun Instagram.

Meski ditengah suasana pandemi Covid-i9 dan minim kegiatan keartisan, pemilik nama asli Selvi Isti Apriani ikembali giat berolahraga jenis “cardio dance workout” yang membuat perutnya bak olahragawan.

“Nggak nyangka bisa juga. Cardio dance workout. Yang penting kalorinya kebuang, itung-itung nyalurin bakat terpendam,” ujar Selvi Kitty dikutip dari Nagaswara News di akun Instagramnya, Senin (23/8/2021).

Lewat postingan, penyanyi yang wajahnya mirip Katy Perry, banyak mendapat pertanyaan dari teman dan penggemarnya. Di antaranya adalah bagaimana ia mengatur waktu olahraga yang baik, apakah harus setiap hari?

“Kenapa sih olahraga tiap hari? Bukannya cape. Bukanya harus istirahat? Jawabannya ‘yes’. Karena emang harus suka dulu olahraga, abis itu jadi kebiasaan. Nanti kalau nggak olahraga malah berasa ada yang kurang aja,” jawab Selvi santai.

Selain rutin berolahraga, pelantun single “Pergilah” mengungkap sangat menjaga pola makan. Dengan demikian, olahraga yang rutin ia Iakukan dapat sejalan dengan asupan gizi yang ia konsumsi sehari-hari, katanya.

NASIONAL

Ridwan Kamil Laporkan Model Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, ini Jeratan Pasalnya!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dikenal RK akhirnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat usai RK dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum RK Muslim Jaya Butar Butar usai melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik. 

“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” ujar Muslim. 

Muslim menjelaskan, adapun Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan pada tanggal 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Muslim menegaskan, kliennya telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa. Dia menyebut RK tak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan yang bersangkutan. Meski begitu, RK saat ini katanya juga dalam kondisi baik dan sepenuhnya akan menghargai proses hukum yang berjalan. “Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena itu kan memang harus dilalui,” bebernya.

Sebelum laporan ini dibuat, Lisa Mariana membeberkan ke publik ihwal perkenalannya dengan Ridwan Kamil, hubungan dan klaimnya soal kehamilan yang disebutnya sebagai buah hubungannya dengan RK dan meminta pertanggungjawaban RK.

Namun begitu, RK sendiri sudah membantah semua apa yang disampaikan Lisa dalam sebuah klarifikasinya di media sosial dan melalui kuasa hukumnya.

Continue Reading

Selebriti

Sidang Cerai, PA Jaksel : Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Istri tidak Menjaga Kehormatan!

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Artis yang juga model cantik Paula Verhoeven secara mengejutkan disebut berselingkuh dari Baim Wong. Fakta ini terungkap dari sidang cerai yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yang merupakan pengertian sebagai istri yang melakukan pengkhianatan terhadap suaminya, Baim Wong.

“Berkaitan dengan pihak ketiga (di kubu Paula), majelis hakim menyatakan terbukti,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025. 

“Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri,” sambung Suryana.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim dalam gugatan cerainya terhadap ibu dua anak yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. “Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan,” terang Suryana.

Terbukti selingkuh, Paula dinyatakan tak berhak menerima nafkah iddah dari Baim. Dalam agama Islam, nafkah iddah merupakan tunjangan bagi istri yang diceraikan suami selama masa menunggu.

Continue Reading

Selebriti

Belanja Pakai Uang Palsu, Diduga bernama SKW Artis Sinetron Kolosal Ditangkap Polisi di Kemang

Published

on

By

FEM Indonesia, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengungkap identitas mantan artis kolosal yang diduga dalam kasus uang palsu di kawasan Lippo Mall Kemang. Sosok tersebut diduga bernama Sekar Arum Widara (SAW), yang dikenal publik dalam perannya di sinetron legendaris berjudul Angling Dharma.

“Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang diamankan di Lippo Mall Kemang yaitu Sekar Arum Widara (SAW),” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Senin(14/4/2025).

Iptu Teddy menambahkan bahwa terduga melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Bahkan sebelum ditangkap, Sekar pernah berbelanja di toko yang sama tetapi dengan kasir yang berbeda. Namun, kasir tersebut melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi dari sinar ultra violet. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan palsu.

Tak berhasil melancarkan aksinya, kemudian Sekar kembali melakukan transaksi di toko lain. Niat jahatnya itu kembali gagal hingga akhirnya diamankan petugas sekuriti mal.

“Dari tangan pelaku kami menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar senilai Rp 223.500.000,” pungkas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi soal penangkapan mantan artis kolosal Sekar Arum Widara yang diamankan terkait pengedaran uang palsu.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Trending