FEM Indonesia – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satunya seputar pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

“Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan,” ujar Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Minggu (7/11/2021).

Maksimal kapasitas pengunjung tambah Andhika adalah 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Sebelumnya, Selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta kembali dibuka. Nantinya kapasitas tempat karaoke dibatasi 25 persen di dalam ruangan.

Menyambut pengumuman tersebut, artis penyanyi Inul Daratista yang juga sebagai pengusaha karaoke, mengungkapkan rasa bersyukur atas dibukanya tempat karaoke keluarga di Jakarta.

Terima kasih kepada jajaran pemerintah atas kepercayaannya. Kami siap melaksanakan Prokes dgn baik sesuai ketentuan, Alhamdulillah saya mewakili smua karaoke keluarga mengucapkan terima kasih yg sebesar2nya,” tulis Inul di akun Instagram pribadinya.

Istri dari Adam ini juga menambahkan ungkapanya bahwa Selaku pemimpin dan Pembina APERKI (asosiasi pengusaha karaoke Keluarga Indonesia), Akhirnya usaha kami bs beroperasional kembali.