FEM Indonesia Taiwan – Pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya resmi dinyatakan bercerai pada hari Selasa (24/9/2024).

Putusan tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan T. Marbun dan mengonfirmasi hal dan menyatakan perceraian diputuskan secara verstek.

Putusan verstek diambil Majelis Hakim lantaran Sarwendah selaku tergugat dianggap tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi selama proses sidang perceraian.

“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah dan pada hari ini telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya tergugat.

Adapun yang menjadi putusan dari pengadilan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian.” terang T Marbun.

Berdasarkan putusan tersebut, mereka antara Ruben dan Sarwen diperintahkan untuk segera mencatatkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemudian, memerintahkan kepada kepaniteraan perdata untuk melaporkan ini atau mengirimkan salinan putusannya ke Kantor Catatan Sipil, dan juga memerintahkan kepada pihak penggugat atau pun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung T.Marbun.

Proses perceraian pasangan artis ini dimulai setelah gugatan didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. [foto:instagram]