FEM Indonesia Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menelan kerugian negara sebesar Rp 11,7 triliun.
Namun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memprotes penggunaan kode “uang zakat” dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI tersebut.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan penggunaan kode “uang zakat” dalam kasus korupsi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” ujar Noor Achmad dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” katanya.
Mantan Anggota DPR RI 2014-2019 ini berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi “Uang Zakat” dalam kasus tersebut. Ia juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” harapannya. Ia menambahkan, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.
Selain itu, dalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia. “Kami terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS,” ungkapnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan