FEM Indonesia, Jakarta – Penyanyi Rayen Pono akhrinya melaporkan dedengkot band Dewa 19, Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, pada hari Rabu (23/4) kemarin, Laporan itu didasari dugaan Ahmad Dhani menghina dengan nuansa suku, ras, dan etnis.

Laporan terdaftar dalam LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 23 April 2025. Pelapor menggunakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis untuk memerkarakan Ahmad Dhani

“Intinya, laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur,” ujar Rayen Pono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Laporan dibuat, tutur Rayen adalah terkait peristiwa yang terjadi di Hotel Artotel, Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Kuasa hukum Rayen, Jajang menjelaskan Ahmad Dhani diduga sengaja mengubah sebutan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno. Ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang hak cipta (menyebut Rayen Porno, red),” tutur Jajang.

Ini bukan kali pertama Ahmad Dhani salah menyebutkan nama personel grup musik Pasto itu. Sebelumnya, Ahmad Dhani diduga tak sengaja menuliskan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan terbuka diskusi publik.

Rayen Pono yang mengetahui hal tersebut pernah memaafkan dan tak memperpanjang permasalan. Tapi ia menjadi geram ketika peristiwa salah sebut terulang. Bahkan keluarga besar Rayen Pono juga tak terima. Lantaran hal itu, pemilik nama asli Rayandie Rohy Pono itu mengambil langkah serius dengan melaporkan legislator Partai Gerindra tersebut ke polisi.

“Keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut, apalagi yang melakukannya public figure,” tandas Jajang. [foto: instagramrayenpono]