FEM Indonesia, JakartaMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik dalam dua kasus berbeda. 

Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan diminta meminta maaf dalam tujuh hari ke depan. Putusan ini diumumkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen jakarta, Rabu (7/5). 

Kasus pertama menyangkut dugaan penghinaan terhadap marga “Pono”, di mana Dhani memelesetkan nama itu menjadi “POrno”. Kasus kedua terkait pernyataan Dhani soal naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, pada Maret lalu. 

Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani  menyarankan agar pemain naturalisasi lebih baik yang fisiknya “mirip orang Indonesia” dan mengusulkan pemain asing yang sudah berusia lebih dari 40 tahun atau duda bisa dinaturalisasi lewat pernikahan dengan perempuan Indonesia. 

Pernyataan itu dikecam publik, termasuk oleh Komnas Perempuan karena dianggap merendahkan perempuan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

“Saya dari anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yg melaporkan. Meminta maaf kepada pelapor. Sleep of the tong, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yg marah dan tidak terima. Seumur hidup saya dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah  

Merendahkan menistakan marga, meskipun bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan. Saya engga pernah punya record itu. Khusus permintaan maaf saya kepada marga Pono atas sleep of the tong yg pernah terjadi.” ungkap Ahmad Dhani usai sidang MKD DPR RI di depan awak media.

Meski telah diminta klarifikasi oleh MKD dan dua pelapor, Ahmad Dhani sempat bersikukuh mengaku tak bersalah dalam sidang tersebut. [foto:instagramahmaddhaniofficial]