FEM Jakarta — Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) secara resmi mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dua tokoh nasional: Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan Izil Azhar, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.
Permohonan yang tertuang dalam surat tertanggal 1 Agustus 2025 tersebut didasari oleh pertimbangan yuridis, kemanusiaan, dan preseden hukum nasional yang serupa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum FAST, Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/8).
“Permohonan ini diajukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kami menilai tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi dari klien kami, serta mempertimbangkan peran strategis keduanya dalam menjaga stabilitas nasional di masa lalu,” jelas Mila.
Profil dan Alasan Permohonan Amnesti
Agus Purwoto adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI (2012–2016) yang divonis dalam kasus pengadaan satelit di Kemhan berdasarkan Putusan Nomor: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst. Menurut FAST, Agus hanya menjalankan perintah atasan dan tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

Sementara itu, Izil Azhar atau dikenal sebagai Ayah Merin, adalah tokoh GAM yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Sabang. Namun, FAST menyebut bahwa nama Izil tidak tercantum dalam laporan kerugian negara oleh BPK, dan selama ini dikenal berjasa menjaga perdamaian pasca Perjanjian Helsinki 2005.
Preseden dan Semangat Restoratif
Permohonan amnesti ini juga menyinggung preseden hukum terhadap tokoh-tokoh nasional seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang pernah dikaitkan dalam perkara politik dan hukum namun mendapatkan perlakuan khusus atas pertimbangan strategis negara.
“Kami percaya bahwa dalam sistem hukum modern, pengampunan bisa menjadi wujud dari proses hukum yang inklusif dan berkeadilan. Penghukuman bukan satu-satunya jalan menuju keadilan,” ujar Mila.
Permohonan ini ditandatangani oleh seluruh jajaran pimpinan FAST, yakni:
• RM. Tito Hananta Kusuma, S.H., M.H. (Ketua Umum)
• Asghar Djafri, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum I)
• Hasan Basri, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum II)
• Andi Faisal, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal)
• Syahrika Wifra, S.H. (Kepala Bidang Media)
Dengan permohonan ini, FAST berharap Presiden dan DPR dapat mempertimbangkan secara bijak bentuk rekonsiliasi hukum yang adil dan berpihak pada semangat kemanusiaan serta kepentingan nasional.


Tinggalkan Balasan