FEM Depok — Maraknya aktivitas pengeboran air tanah ilegal di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan. Salah satu tokoh yang angkat suara keras dalam isu ini adalah Kasno, aktivis Depok yang dikenal vokal dalam isu-isu sosial dan lingkungan.

“Ini pelanggaran serius! Harus ada tindakan hukum. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, serta Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 jelas telah dilanggar,” ujar Kasno, di Kota Depok, Jumat (8/8).

Kasno juga menyatakan, bahwa dirinya bersama sejumlah organisasi masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah bertindak tegas dengan menutup dan menyegel lokasi pengeboran ilegal tersebut. “Senin depan kita akan turun aksi ke lokasi pengeboran dan mendatangi DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Aksi ini rencananya akan melibatkan sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain Pardong dari Serikat Petani Depok, Haris Fadillah dari Garuda Nusantara (Garnus) Depok, H. Syamsudin SE dari PETA 24, MK Fadiga dari Jaringan Mahasiswa Depok, Shamad dari Pemuda Dongkal, serta elemen lainnya.

Rugikan Lingkungan dan Kota Depok

Menurut aktivis Depok, Pardong, kegiatan pengeboran air tanah ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan hidup dan ekosistem setempat.

“Pengeboran tanpa izin jelas merusak lingkungan. Risiko kekeringan meningkat, jalan-jalan rusak akibat lalu lalang truk tangki air, dan yang paling miris: tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” ujar Pardong.

Ia memaparkan data mengejutkan: di satu titik pengeboran, air ditarik hingga 100 tangki per hari. Dengan 6 titik pengeboran aktif, berarti ada 600 tangki air yang dijual setiap harinya.

Diduga Harga jual per tangki sebesar Rp100.000, berarti potensi keuntungan mencapai, Rp60 juta per hari, Rp1,8 miliar per bulan dan Rp21,6 miliar per tahun. Jika kegiatan ini telah berlangsung selama 10 tahun, maka pelaku bisa meraup sekitar Rp200 miliar tanpa kontribusi ke kas daerah.

Sementara itu, Ketua Garnus Depok, Haris Fadillah, menyatakan akan mendorong dilakukan investigasi menyeluruh. “Kami menduga kuat adanya oknum-oknum yang terlibat atau membekingi praktik ilegal ini. Kita akan selidiki dan desak pertanggungjawaban,” katanya.

Para aktivis meminta Wali Kota Depok, DPRD, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM, untuk segera turun tangan. “Aturan sudah ada, tinggal ditegakkan! Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam kita,” tambah Kasno.

Aksi unjuk rasa Senin mendatang diperkirakan akan menjadi titik awal perlawanan sipil terhadap eksploitasi ilegal sumber daya air tanah di Kota Depok.