FEM Indonesia, Jakarta – Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Moenaf atau akrab disapa Fariz RM, harus bersabar menanti satu minggu lagi untuk mendengar putusan hukum atas kasus kepemilikan narkotika yang menjeratnya. Sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (4/9/2025) ditunda oleh majelis hakim dan akan dilaksanakan pekan depan.

Awalnya, sidang diagendakan secara online dengan agenda pembacaan putusan. Namun, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, SH, meminta agar sidang putusan terakhir ini digelar secara tatap muka (offline) sehingga kliennya bisa hadir langsung di ruang persidangan.

“Alasan kemarin sidang online karena situasi tidak kondusif. Namun karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” ujar Griffinly Mewoh kepada wartawan.

Optimisme Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara tanpa rehabilitasi. Namun tim kuasa hukum menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai pelaku peredaran.

“Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalau pun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” tegas Griffinly.

Produktif di Balik Jeruji

Meski tengah menjalani masa tahanan, Fariz RM tetap menjaga produktivitas. Sang musisi mengisi waktu dengan banyak membaca buku, terutama novel detektif, serta mulai kembali menulis, termasuk lirik lagu.

“Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi, ya dia langsung menulis,” ungkap Griffinly.

Hak Korban untuk Rehabilitasi

Mengacu pada Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba berhak mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi agar pulih dan terbebas dari ketergantungan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam sidang putusan mendatang.

Sidang putusan Fariz RM dijadwalkan berlangsung pekan depan secara offline, dengan kehadiran langsung terdakwa bersama penasihat hukumnya.