FEM Indonesia, Jakarta – Musisi senior Fariz RM akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pada Kamis (11/9).
Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta. Apabila tidak sanggup membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” ucap Hakim Lusiana Amping di persidangan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyebut ada sejumlah faktor yang memperberat hukuman Fariz, di antaranya karena ia berulang kali terjerat kasus narkoba serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Sementara hal yang meringankan adalah Fariz bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada pelantun lagu Barcelona dan Sakura itu.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 bulan penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fariz dijatuhi 6 tahun penjara. Jaksa menilai sang musisi telah melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Meski begitu, hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah melawan hukum dengan memiliki narkotika golongan satu berupa ganja, serta tetap dikenakan denda Rp800 juta.
Fariz RM dan Kuasa Hukum Terima Putusan
Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, kepolisian, kuasa hukum saya, dan juga media. Saya terima dan nggak akan banding,” ujar Fariz kepada FEM Indonesia sambil menuju mobil tahanan.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, juga menyatakan puas dengan putusan hakim. “Kalau Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, kami sebagai kuasa hukum juga puas dan tidak akan mengajukan banding,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM oleh polisi di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, Fariz memesan sabu dari terdakwa lain berinisial ADK. Meski sempat didakwa sebagai pengedar, tuduhan itu tidak terbukti di persidangan.
Atas perbuatannya, Fariz didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus narkoba kali ini menambah panjang catatan hitam perjalanan karier Fariz RM. Sebelumnya, ia sudah pernah tersandung kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.


Tinggalkan Balasan