FEM, Tangerang Selatan — Atlet sekaligus pelatih terjun payung internasional Naila Novaranti kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena aksinya menaklukkan lokasi ekstrem di berbagai penjuru dunia, tetapi kali ini karena langkah hukumnya yang melaporkan tetangga ke pihak kepolisian.

Naila resmi melaporkan dugaan tindak fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu (15/10/2025) malam, didampingi pengacara kondang Ferry Juan, S.H.. Laporan tersebut teregister dengan nomor: TBL/B/2314/X/2025/SPKT Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Menurut Ferry Juan, laporan ini dibuat karena adanya tindakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh seseorang berinisial AN bersama beberapa orang lainnya.

“Pada malam ini kami membuat laporan ke polisi terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ani dan kawan-kawan,” ujar Ferry Juan kepada awak media.

Ferry menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari aktivitas sederhana yang dilakukan Naila di rumahnya. Ia hanya membongkar lantai rumah untuk dijadikan tanah berkebun, tanpa ada kegiatan renovasi besar. Namun, aksi itu justru menuai protes dari tetangga yang menganggap kegiatan tersebut menimbulkan kebisingan.

“Naila tidak membangun, tidak merenovasi, dan tidak membongkar tembok apa pun. Hanya memperbaiki lantai. Komplain yang datang itu menurut kami berlebihan. Tidak ada aturan yang melarang orang membongkar lantai, kecuali untuk renovasi atau pembangunan,” jelas Ferry.

Ferry menambahkan, masalah antarwarga seharusnya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik melalui RT atau RW, bukan dengan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan kabar yang belum tentu benar.

“Kalau ingin hidup tanpa suara, ya hidup di hutan saja. Kalau ada masalah dengan tetangga, bicarakan baik-baik, jangan sampai malah menyebarkan fitnah lewat grup WhatsApp. Itu sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” tegasnya.

Dalam laporannya, Naila dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara bagi pihak yang terbukti bersalah.

Sementara itu, Naila yang pernh menaklukan Mount Everest dan Benua Antartica menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

“Saya akan hadapi hal ini sampai pengadilan. Nama baik negara saja saya jaga, apalagi nama baik saya sendiri dan lingkungan tempat saya tinggal,” kata Naila yang diketahui telah melatih terjun payung di lebih dari 46 negara untuk kalangan sipil maupun militer.

Laporan ini menambah daftar panjang sengketa antarwarga yang berujung pada pelaporan hukum, terutama terkait penyebaran informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.