FEM Indonesia, Jakarta — Setelah Mariana Presley Zulkandar (LM) jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pihak Kepolisian langsung memanggil Lisa untuk menjalani pemeriksaan.

“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, di Jakarta, Minggu (19/10).

Rizki menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut menuduh Lisa Mariana melakukan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Perseteruan keduanya mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa tampak berulang kali mencoba menghubungi pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil, serta mengklaim sedang mengandung anaknya.

Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RK (Ridwan Kamil), mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

“Kami percaya Bareskrim telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan klien kami, memeriksa klien kami dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan tes DNA sampai pada tahap penetapan tersangka,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan tertulis, Senin (20/10).

Muslim menegaskan, sejak awal pihaknya mendukung dan mempercayai Bareskrim dalam menangani kasus ini secara profesional.

“Kasus ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami. Kami meyakini proses hukum yang berjalan ini sudah sesuai prosedur,” urainya.

Menurut Muslim Jaya, penetapan LM sebagai tersangka menjadi bukti bahwa upaya kliennya dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [foto dok: instagramlisamariana]