FEM Indonesia, Jakarta — Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Baladhika Karya Soksi, Ferry Juan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI berinisial HG dan ST sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Ferry Juan menilai KPK perlu membuka secara jelas perkembangan penyelidikan, terutama menyangkut dugaan adanya aliran dana ke anggota DPR RI lainnya.
“Menurut keterangan dua anggota Komisi XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, disebutkan bahwa seluruh anggota Komisi XI yang berjumlah 47 orang ikut menerima uang tersebut. Karena itu, KPK harus membuka selebar-lebarnya perkembangan penyelidikan hingga hari ini,” ujar Ferry Juan, Rabu (29/10/2025).
Ferry menegaskan, KPK sebagai lembaga hukum yang memiliki kewenangan besar harus menunjukkan keberaniannya sebagai lembaga anti-rasuah yang independen dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan yang dilakukan secara masif, KPK harus bertindak tegas. Sebaliknya, jika tidak ada keterlibatan pihak lain, KPK harus terbuka dan segera mengumumkannya ke publik,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
“Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Semua sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada keistimewaan terhadap individu tertentu. KPK tidak boleh takut dalam menegakkan hukum,” pungkas Ferry Juan.


Tinggalkan Balasan