FEM Depok — Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok memberikan klarifikasi resmi terkait dua kasus etik yang melibatkan anggota dewan. Ketua BKD, Hj. Qonita Lutfiyah, SE., M.M., menyampaikan penjelasan tersebut usai Rapat Paripurna di ruang BKD pada Senin (10/11/2025).

“BKD bersikap terbuka dan profesional. Saat ini ada dua kasus yang kami tangani, yaitu kasus TR dan kasus RK,” ujar Qonita membuka konferensi pers.

Kasus TR: Sanksi Sedang dan Rekomendasi Perpindahan AKD

Qonita menjelaskan bahwa penanganan kasus TR telah dilakukan sesuai tata beracara BKD secara transparan. Setelah melalui pemeriksaan dan pembahasan intensif, BKD menjatuhkan sanksi sedang kepada TR.

“Keputusan tersebut bersifat final dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna DPRD. Kami juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk memindahkan yang bersangkutan dari alat kelengkapan dewan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen BKD dalam menjaga integritas lembaga legislatif serta memberikan efek pembelajaran kepada seluruh anggota dewan agar menaati kode etik.

Kasus RK: Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Berbeda dari kasus TR, penanganan kasus RK saat ini masih berada dalam jalur hukum pidana sehingga BKD tidak dapat mengambil langkah etik lanjutan.

“Permasalahan RK sudah ditangani aparat penegak hukum sejak Desember 2024. BKD wajib menghormati proses tersebut sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik,” jelas Qonita.

BKD telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, serta mengajukan surat kepada pimpinan DPRD untuk memberhentikan RK sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa.

“Sejak keluarnya SK pemberhentian sementara dari Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan tidak lagi menerima hak keuangan maupun fasilitas dewan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok melalui Putusan Nomor 219 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RK. Namun, RK kini tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Selama proses banding berjalan, BKD tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan lanjutan. Kami menunggu hingga putusan inkrah,” tambah Qonita.

Qonita menegaskan bahwa BKD menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan tanpa intervensi politik.

“Tidak ada tebang pilih. Kami bekerja berdasarkan mekanisme, bukan tekanan. BKD tegak lurus pada aturan dan komitmen menjaga kehormatan lembaga,” ucapnya menutup konferensi.

Dengan dua kasus besar yang tengah ditangani, BKD DPRD Kota Depok kini diuji konsistensi, transparansi, dan independensinya. Publik menantikan sejauh mana lembaga etik parlemen daerah ini mampu menjadi contoh penegakan integritas politik lokal yang bersih dan profesional. [foto dok: istimewa]