FEM Indonesia, Jakarta – Pedangdut Dewi Perssik kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret isu miring di media sosial. Merespons kabar yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, kuasa hukumnya, Sandy Arifin, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/11), Sandy menjelaskan bahwa hari ini seharusnya dilakukan pendalaman laporan bersama Dewi Perssik (Depe) dan rekannya, Kris. Namun agenda itu terpaksa dijadwalkan ulang karena Dewi tengah menjalani tugas sebagai juri di sebuah acara televisi.
“Sebenarnya Depe sudah menyiapkan bukti-bukti berupa capture dan ingin berdiskusi dengan kami, tapi karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, akhirnya kami reschedule minggu depan,” ujar Sandy kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Dewi juga akan berada di luar kota mulai Kamis dan baru kembali pada Minggu, sehingga laporan akan difinalisasi setelah itu.
Sandy menyebut pihaknya telah menerima kuasa secara lisan dari Dewi Perssik. Sementara itu, surat kuasa resmi akan ditandatangani saat Dewi hadir pekan depan. “Kami sudah siapkan surat kuasanya. Tinggal menunggu beliau datang minggu depan,” katanya.
Isu Pengusiran Artis Dibantah Tegas
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah akun media sosial menyebarkan informasi bahwa Dewi Perssik disebut-sebut mengusir seorang artis. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Ada beberapa akun yang sudah kami capture. Klien kami merasa berita itu tidak benar. Bahkan bertemu dengan orang yang dituduhkan pun tidak pernah,” ungkap Sandy.
Ia menambahkan, pihaknya kini sedang mendalami lebih rinci isi unggahan dan pemberitaan tersebut. “Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh karena kami sendiri belum melihat langsung semua materinya. Dewi baru menghubungi kami dua hari lalu terkait isu ini,” jelasnya.
Sandy memastikan langkah hukum tetap menjadi opsi utama jika unsur pelanggaran dan bukti yang dikumpulkan sudah lengkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Tinggalkan Balasan