FEM Indonesia, JAKARTA — Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar Sosialisasi Pendataan Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB di Alun-Alun Pancaniti, Kota Serang.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers dan pengelola media mengenai pentingnya pendataan media massa sebagai upaya memperkuat ekosistem pers yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa pendataan media bukan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers, melainkan instrumen pembinaan dan perlindungan.

“Pendataan media massa di Dewan Pers bertujuan menciptakan transparansi dan kepastian dalam ekosistem pers nasional. Ini bukan untuk menghambat, tetapi justru melindungi media dan jurnalis agar bekerja sesuai standar profesional,” ujar Yogi, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, pendataan yang akurat memungkinkan Dewan Pers memetakan kondisi media secara faktual sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dari media yang kredibel.

“Media yang terdata menunjukkan komitmen terhadap etika jurnalistik, struktur perusahaan yang jelas, serta kepatuhan pada regulasi pers. Hal ini penting agar publik tidak dirugikan oleh praktik media yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Yogi, momentum HPN 2026 di Banten menjadi ruang strategis untuk berdialog langsung dengan pengelola media daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan maraknya disinformasi.

Sosialisasi ini terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, serta jurnalis yang ingin memahami mekanisme, manfaat, dan tahapan pendataan media massa di Dewan Pers.

Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap semakin banyak media di daerah yang terdata secara resmi sehingga kualitas dan kepercayaan publik terhadap pers nasional semakin meningkat.