FEM Indonesia, JAKARTA – Presenter sekaligus selebritas Ruben Onsu mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hak dan eksploitasi terhadap kedua putrinya, Thalia dan Thania.

Langkah tersebut diambil Ruben karena khawatir terhadap kondisi kedua anaknya yang saat ini berada di bawah pengasuhan mantan istrinya, Sarwendah.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan pelibatan Thalia dan Thania dalam siaran langsung media sosial untuk kepentingan komersial hingga larut malam.

“Poinnya di anak, itu saja. Itu (soal Thalia dan Thania live sampai malam hari) di antaranya yang kami sampaikan,” ujar Ruben Onsu.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menilai aktivitas siaran langsung yang dilakukan hingga melewati jam istirahat anak berpotensi mengganggu hak tumbuh kembang mereka.

“Jangan menggunakan jam istirahat anak untuk melakukan hal-hal seperti itu. Seharusnya ini mendapatkan persetujuan bukan hanya dari ibunya, tetapi juga dari ayahnya,” kata Minola.

Selain persoalan waktu siaran, pihak Ruben juga menyoroti konten yang muncul selama siaran langsung. Menurut Minola, terdapat bahasa maupun gestur bernuansa dewasa yang dinilai tidak layak bagi anak.

“Bahkan dalam live itu sendiri ada situasi-situasi yang sebenarnya tidak aman buat anak. Misalnya bahasa-bahasa dewasa, kemudian mungkin gestur-gestur yang sebenarnya ada konotasinya dan mengarah pada sesuatu yang masih tabu,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa kedua anak tersebut merasa tertekan untuk mengikuti aktivitas siaran langsung tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik keluarga maupun sengketa pengasuhan.

“Dalam konflik keluarga dan konflik pengasuhan, anak tidak boleh menjadi korban. Prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus tetap dijalankan dalam situasi apa pun,” tegas Aris.

Sementara itu, Minola mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum terkait hak asuh anak sejak 15 Juni 2026. Gugatan tersebut disebut akan segera diajukan dalam waktu dekat.

“Artinya, dalam minggu depan pasti ada satu langkah yang akan kami lakukan,” ujar Minola.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sarwendah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan Ruben Onsu kepada KPAI.