Fem Indonesia, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat permohonan PK yang diajukannya atas perkara yang tengah bergulir.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan kedua ahli yang akan dihadirkan berasal dari bidang hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, keterangan para ahli akan menjadi bagian penting dalam mendukung argumentasi hukum yang diajukan tim kuasa hukum.
“Pendapat para ahli ini kami nilai sangat penting untuk memperkuat dalil-dalil dalam permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami,” ujar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Selain menghadirkan ahli, Nikita Mirzani juga disebut memiliki keinginan kuat untuk hadir secara langsung dalam persidangan. Kehadiran tersebut tidak hanya untuk mengikuti jalannya sidang, tetapi juga agar dapat berdialog dan memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan para ahli.
“Klien kami ingin terlibat langsung dalam proses tersebut, termasuk berdiskusi dan memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di persidangan,” kata Usman.
Tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan kepada majelis agar Nikita diberikan izin menghadiri sidang PK secara langsung. Menurut Usman, kehadiran pemohon penting untuk menjaga prinsip keterbukaan dalam proses peradilan sekaligus menjawab berbagai persepsi publik mengenai transparansi penanganan perkara.
Usman menjelaskan, meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tidak mewajibkan pemohon PK hadir di persidangan, pihaknya menilai kehadiran prinsipal tetap memiliki makna penting secara filosofis maupun yuridis. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 sebagai salah satu dasar argumentasi.
Menurutnya, kehadiran Nikita di ruang sidang diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa proses hukum berlangsung secara tertutup serta memperkuat prinsip transparansi dalam peradilan.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh kliennya bukan bertujuan mencari belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk sebagai seorang ibu dan penopang keluarga.
Tim kuasa hukum juga menyatakan optimistis permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan memiliki peluang untuk dikabulkan Mahkamah Agung.
Optimisme tersebut didasarkan pada penilaian bahwa terdapat sejumlah aspek dalam putusan sebelumnya yang dinilai masih perlu dikaji kembali, termasuk dugaan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan dalam pertimbangan putusan.


Tinggalkan Balasan