FEM Indonesia, Jakarta – Perseteruan hukum antara penyanyi Syahravi dan musisi senior Fariz RM memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke kepolisian, Syahravi kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Fariz RM atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu. Pihak Syahravi menilai tuduhan yang dilayangkan Fariz RM telah mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi sang penyanyi.
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menegaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat Fariz RM dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait hak atau kerja sama dalam industri musik, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah produser berinisial SMH, bukan Syahravi.
“Sejak awal laporan itu salah alamat. Kalau memang ada persoalan, yang seharusnya dilaporkan adalah pihak produser berinisial SMH, bukan Syahravi,” ujar Elza Syarief.
Elza menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik yang dinilai telah tercoreng akibat tuduhan tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk mengajukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pernyataan atau tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa hukum di industri musik Tanah Air yang berawal dari persoalan kerja sama maupun dugaan pelanggaran hak. Penyelesaiannya kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Fariz RM terkait laporan balik yang diajukan Syahravi. Publik pun masih menantikan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan, termasuk hasil penyelidikan kepolisian terhadap laporan tersebut.
Perseteruan antara kedua musisi itu menjadi perhatian karena melibatkan nama besar di industri musik Indonesia. Para pengamat menilai penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya penyelesaian sengketa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [foto dok: istimewa]


Tinggalkan Balasan