FEM Indonesia, JakartaMusisi legendaris Fariz RM membacakan pledoi dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8). Dalam pembelaannya, pelantun Sakura itu memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya direhabilitasi, bukan dipenjara enam tahun seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pledoi tersebut dibuat langsung oleh sang musisi, berbeda dari biasanya yang disusun pengacara. “Dia bikin sendiri, karena ini sifatnya curhatan pribadi. Kalau pengacara bikin, itu sifatnya pledoi hukum,” ujar Deolipa kepada sejumlah awak media.

Menurut Deolipa, pembelaan fokus membantah pasal pengedar yang disematkan jaksa. “Jaksa menuntut enam tahun dengan pasal pengedar, itu yang kita bantah. Fariz adalah pengguna, bukan pengedar,” tegasnya.

Deolipa juga menyayangkan tuntutan tersebut karena mengabaikan fakta bahwa pengguna narkotika adalah korban yang semestinya direhabilitasi, bukan dipenjara. “Seharusnya ada pertimbangan kemanusiaan, apalagi ini seorang Fariz RM. Dia itu bukan pembunuh apalagi koruptor yang harus di hukum penjara,” tambahnya.

Deolipa berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi tersebut dengan bijaksana. Namun jika akhirnya Fariz RM di Hukum penjara, pihaknya akan banding atau bersurat kepada Presiden Prabowo mengajukan abolisi atau dalam jangka panjang akan menggelar diskusi-diskusi tentang narkoba. “Kita tunggu saja di sidang berikutnya nanti Kamis minggu ini,” tandas Deolipa.

Sementara usai sidang, Fariz menitip pesan kepada anaknya bernama Sergio yang sedang menjalankan operasi. Bahwa dirinya tak bisa menemani jalannya operasi dan hanya bisa mendoakan dari jauh. “Semangat Sergio, do’a ayah selalu untuk mu dan Bunda selalu mendampingimu,” ucap Fariz RM.