FEM Indonesia, Jakarta — Pengacara nyentrik senior dan aktivis hak asasi manusia, Deolipa Yumara, melayangkan protes keras atas ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Ia mempertanyakan logika dan moralitas sistem hukum yang bisa memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku korupsi, namun tetap menghukum berat para pengguna narkotika yang justru seharusnya direhabilitasi.

“Ini ironi hukum yang sangat menyakitkan. Koruptor yang merugikan negara triliunan bisa bebas karena diberi abolisi atau amnesti, sementara klien saya, musisi Fariz RM, yang jelas-jelas hanya pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi dan sudah kecanduan malah dipenjara,” ujar Deolipa saat ditemui usai sidang lanjutan, kasus penyalah gunakan, Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Deolipa melihat tuntutan 6 tahun penjara dan denda 800 juga dari Jaksa dianggap berlebihan, pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba haruslah berpihak pada penyelamatan, bukan penghukuman. Ia menyebut bahwa Fariz RM telah bersikap kooperatif, tidak terkait jaringan pengedar, dan sudah menjalani asesmen rehabilitasi.

“Fariz itu korban, bukan pelaku kriminal. Dia musisi yang berjuang melawan kecanduannya. Kami sudah ajukan rehabilitasi bersama BNN, tapi jaksa tetap tuntut hukuman penjara enam tahun. Ini bukan penegakan hukum, ini pembunuhan karakter!” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa mendesak agar Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mempertimbangkan amnesti atau abolisi bagi kepentingan politik atau elit tertentu, tetapi juga bagi para korban narkotika yang sedang berjuang untuk pulih.

“Kalau negara bisa maafkan koruptor, kenapa tidak bisa menyelamatkan orang yang hanya butuh pertolongan medis dan sosial? Ini waktunya kita ubah paradigma hukum kita. Jangan sampai negara justru jadi pelaku kekerasan struktural terhadap rakyat kecil,” paparnya.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirim surat permohonan Abolisi dan Amnesti kepada Presiden Prabowo agas kasu Fariz RM. “Segera, akan kami kirim ke setneg untuk surat permohonan Abolisi dan Ammesti untul Fariz RM sebagai legenda musik Indonesia harus diberikan,” tandas Deolipa.

Kasus Fariz RM menambah daftar panjang pengguna narkotika yang terjebak dalam jeratan pidana alih-alih mendapatkan pemulihan. Sementara itu, publik terus menanti langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban.