Femindonesia.com, JakartaAktris senior Diana Pungky melaporkan mantan asistennya yang berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Diana Pungky. Ia menjelaskan bahwa terlapor merupakan mantan asisten yang selama ini dipercaya mengelola berbagai transaksi keuangan milik pelapor.

“Namun, berdasarkan laporan yang diterima, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan sehingga penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Onkoseno.

Dalam proses penyelidikan, Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi rekening koran, cek, serta berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis seluruh alat bukti guna mengonstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah. Selain dugaan penggelapan dana, laporan juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang, sehingga penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan diketahui telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik dan memberikan keterangan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang dilaporkan masih akan didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [foto dok: _dianapungky_].