FEM Indonesia, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua raksasa teknologi dunia, yakni Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026). Proses ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Dalam keterangannya, Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada kedua platform untuk mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait tanggung jawab platform digital dalam melindungi pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Meta diketahui telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara itu, Google memenuhi panggilan kedua dari pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Menurut Alexander, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah guna memastikan platform digital global mematuhi regulasi nasional serta menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Alexander.
Pemeriksaan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pengguna di ruang digital, di tengah meningkatnya peran platform teknologi dalam kehidupan masyarakat.


Tinggalkan Balasan