FEM Indonesia, Jakarta – Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, kini menghadapi dua gugatan hukum yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Gugatan kami dilandasi bukti kuat berupa data, fakta-fakta, dokumen serta transaksi,” kata Agustinus Nahak, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, dalam keterangan siaran persnya, Selasa (2/12).
Agustinus Nahak menjelaskan bahwa kerugian materiil akibat dugaan penggelapan dana dan pengalihan aset mencapai hampir Rp 10 miliar, sementara kerugian immateriil lebih dari Rp 100 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan yang menjadi bagian penting dari Proyek Strategis Nasional,” tegasnya.
PT. GME kata Agustinus Nahak diketahui terlibat dalam proyek reklamasi kilang minyak di Tuban yang bekerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.
Selain gugatan terkait dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan, Fauzan Fadel Muhammad juga digugat oleh pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina, atas wanprestasi perjanjian pinjaman usaha senilai hampir Rp 4,5 miliar. Rosalina menuntut ganti rugi immateriil hingga Rp 15 miliar, termasuk denda keterlambatan dan uang paksa.
“Sejak tahun 2022, Fauzan Fadel Muhammad tak pernah menyelesaikan kewajibannya. Semua upaya persuasif sudah kami tempuh, mulai dari somasi hingga negosiasi, namun tidak ada niat baik,” kata Agustinus Nahak, mewakili kliennya, Rosalina.
Sebagai tokoh publik yang juga menjabat di berbagai organisasi elite nasional, Fauzan Fadel Muhammad diharapkan memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga sidang pertama, ia belum hadir.
Kuasa hukum penggugat memohon perhatian kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan institusi peradilan untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi siapa aka di negara republik ini. [foto dok: istimewa]


Tinggalkan Balasan