FEM Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 99 Kg.

“Dari hasil pengungkapan tim berhasil menangkap 2 orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis ganja” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

AH (laki-laki) ditangkap di Depok pada tanggal 28 Mei 2024 kemudian AR (laki-laki) juga ditangkap di Depok pada tanggal 9 Juni 2024.

Dari hasil penangkapan AH di Depok dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara Jakarta Timur, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis Ganja seberat 26 Kg.

Polisi juga berhasil menangkap dan menggeledah rumah AR juga di Depok, serta berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkoba jenis ganja seberat 73 Kg, 1 Unit Hp Android dan 1 Unit timbangan.

Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini polisi telah berhasil menyelamatakan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa,” kata Kombes Pol Hengki.   

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hengki menghimbau kepada seluruh masyarkat agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya.