FEM, Jakarta – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus kembali ditunda, lantaran berkas tuntutan belum rampung disiapkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh JPU kepada majelis hakim di ruang persidangan. Hakim Ketua pun mengonfirmasi kepada seluruh pihak bahwa sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan.

“Kami belum siap membacakan tuntutan,” ujar JPU di hadapan hakim dalam persidangan pada Senin (28/7/2025) lalu.

“Terdakwa, penasihat hukum, ini tuntutan dari Penuntut Umum belum siap,” lanjut Hakim Ketua sembari mengingatkan agar tidak ada lagi penundaan.

Ia menegaskan, sesuai dengan SOP Kejaksaan Agung, penundaan seharusnya tidak kembali terjadi. Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada jaksa agar berkas tuntutan bisa diselesaikan. “Seharusnya jangan diundur lagi. Kita kasih kesempatan satu minggu lagi, ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa menyikapi penundaan ini dengan tenang. Fariz RM, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kalau rasa kecewa tidak ada, ya. Fariz RM juga kan memang merasa bersalah, jadi dia tidak merasa kecewa. Yang jelas dia mengikuti setiap tahapan proses hukum, termasuk beberapa kali penundaan,” ujar Deolipa kepada awak media.

Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan mendapatkan tuntutan berupa rehabilitasi, bukan pidana penjara. Ia menegaskan bahwa Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar narkoba.

“Yang paling penting adalah menyelamatkan pengguna ini karena dia adalah korban dari kecanduan narkotika,” tutup Deolipa optimistis.