FEM Indonesia – Badan Pengurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) bekerja sama dengan Universitas Tarumanagara (Untar) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Catatan Akhir Tahun 2022”.
Seminar nasional ini dihadiri Ketua Umum (Ketum) BPP Peradin, ASSOC. Prof. DR. Firman Wijaya, SH., MH, ASSOC. Prof. DR. Ariawan Gunadi, SH., MH (Ketua Yayasan Tarumanagara), Prof. Steve Ngo (President Of BAIAC Singapura), Prof. DR. Ahmad Sudiro, SH., MH., MM., M.KN (Dekan Fakultas Hukum Untar), DR. Hery Firmansyah, SH., MHum., MPA (Dosen FH Untar-Pakar Hukum Pidana).
Prof. DR. Ariawan Gunadi, SH., MH dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Peradin adalah organisasi advokat di Indonesia yang tertua.
“Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan, terbentuk satu organisasi persatuan advokat yang dikenal Balie Van Advocaten yang kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963, sebagai embrio Persatuan Advokat Indonesia (Peradin),” kata Ariawan Gunadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar BPP Peradin di Auditorium, Lantai 8 Gedung M-Kampus 1 Untar, Jl. Letjen. S Parman No. 1, Jakarta Barat, Kamis (29/12/2022) lalu.

Acara seminar nasional berlanjut penandatanganan kerjasama antara BPP Peradin dan Fakultas Hukum (FH) Untar ini dihadiri Staff Khusus Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Guntur S. Mahardika. Acara ditutup pelantikan dan pengukuhan BPP Peradin masa bhakti 2022-2027 dan BPW DKI Jakarta masa bhakti 2022-2027.
Sementara mantan model dan penyanyi yang kini menjadi lawyer muda, Mila Ayu Dewata Sari SH.SE, masuk namanya di jajaran anggota bidang Hukum, Pengawasan dan Etika Profesi mengatakan dirinya siap mengemban tugas baru itu di Peradin.
Bintang film Psikopat, bintang iklan minyak rem jumbo dan penyanyi yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua LBH Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) dan Humas di Perhimpunan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), memaparkan bahwa organisasi advokat membentuk komisi pengawas sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003 sehingga fungsi pengawasan melalui organ organisasi advokat dapat berfungsi melaksanakan tugasnya.

“Didalam struktur organisasi advokat, selain Dewan Pimpinan Nasional terdapat Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap advokat yang bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Baik keanggotaannya terdiri dari unsur advokat senior, para ahli/akademisi dan masyarakat,” jelasnya
Mila menambahkan, Dewan pengawas ini merupakan wadah yang menjamin agar fungsi dan tugas-tugas advokat itu dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan kode etik profesi, dalam unsur penegak hukum yang lain dikenal juga sistem pengawasan seperti komisi pengawas kejaksaan, komisi pengawas kepolisian dan komisi yudisial.
“Walaupun tatacara pengangkatannya dengan sistem yang berbeda,” tandas Mila.


Tinggalkan Balasan