FEM Indonesia, Jakarta – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi yang diajukan Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara SH, dengan alasan pembelaan tersebut tidak berdasar hukum dan hanya bersifat asumsi.

Perkara nomor 339/Pid.Sus/2025 ini menjerat Fariz RM dengan Pasal 112 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sidang akan berlanjut 21 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Menurut JPU, Fariz RM tidak bisa disebut sebagai pecandu narkoba. “Jika pecandu, seharusnya ada tanda-tanda fisik seperti menggigil karena ingin narkoba. Faktanya, terdakwa hadir dalam kondisi sehat jasmani dan mental,” tegas jaksa di persidangan.

JPU juga meminta majelis hakim mengabaikan seluruh pledoi dan mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tanggapan jaksa menunjukkan perbedaan penafsiran soal pecandu dan upaya rehabilitasi. “Fariz RM memang pecandu. Dia berulang kali diadili bukan karena mau, tapi karena sifat adiktif narkoba itu sendiri. Ibarat perokok, kalau tidak merokok ada yang kurang,” jelas Deolipa.

Ia menegaskan kliennya memiliki tekad untuk lepas dari narkoba dan kembali fokus ke keluarga serta musik. “Yang tahu ingin sembuh itu ya Fariz RM, bukan jaksa. Jaksa bilang dia tidak mau sembuh, tahu dari mana?” ujarnya.

Menutup keterangannya, Deolipa memastikan pihaknya akan menanggapi bantahan jaksa secara tertulis pada sidang berikutnya. “Tunggu saja minggu depan,” pungkasnya.