Femindonesia.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto ke tahap penyidikan sejak Selasa (27/10/2026). Penyidik kini mendalami keterangan para pihak serta sejumlah alat bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Informasi peningkatan status penanganan perkara itu disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (30/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW yang diterima kepolisian pada Sabtu (12/9/2026). Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi, serta Betrand Peto sebagai pihak terlapor.
Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
AKBP Onkoseno menjelaskan, pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian. Penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya, sebagaimana diberitakan ANTARA, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, Betrand Peto sebelumnya telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataan yang diberitakan detikHot pada 14 September 2026, Betrand menegaskan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor bersalah.
Karena itu, seluruh keterangan, bukti, dan bantahan dari para pihak masih harus diuji oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [foto dok: instagram betrandpetoputraonsu].


Tinggalkan Balasan