FEM Indonesia, Jakarta – Dua kubu yang selama ini berseteru dalam tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya akan menyatukan langkah baru.

Pasalnya  Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, Zulmansyah Sekedang, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI 2025.

Penandatanganan berlangsung sukses digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (13/6/2025), dan disaksikan langsung Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto dan Dahlan Dahi yang selama ini berperan sebagai mediator dalam konflik internal PWI.

“Dengan lengkapnya panitia Kongres Persatuan PWI, maka SC dan OC sudah bisa langsung bekerja untuk menyiapkan kongres,” ujar Hendry. Ia menambahkan, walaupun batas akhir pelaksanaan kongres ditetapkan maksimal pada 30 Agustus 2025, namun jika persiapan sudah rampung, bukan tidak mungkin kongres digelar lebih awal, “Misalnya akhir Juli atau awal Agustus.”

Hal senada disampaikan Zulmansyah Sekedang. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi PWI untuk bersatu kembali. “Dengan sudah disepakatinya panitia kongres, semoga niat kita bersama untuk persatuan PWI kembali dimudahkan dan dilancarkan. Saya mendoakan semua panitia SC dan OC yang sudah diberikan amanah dapat bekerja kompak, rukun, sukses, selalu sehat dan tetap berpedoman kepada konstitusi PD-PRT PWI,” ujarnya.

Dalam struktur Steering Committee (SC), disepakati penambahan nama Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, sebagai unsur netral. Dengan demikian, komposisi SC menjadi tujuh orang: tiga dari PWI Kongres Bandung, tiga dari PWI KLB, dan satu dari unsur independen.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut positif pembentukan panitia bersama ini. Ia menyebut inisiatif tersebut sebagai langkah penting dalam menyelesaikan konflik organisasi yang telah berlarut-larut.

“PWI merupakan pilar penting dalam ekosistem pers Indonesia. Rekonsiliasi ini diharapkan menjadi proses demokratis dan damai yang bisa mengembalikan marwah organisasi,” kata Komaruddin.

Dengan disepakatinya SK bersama ini, menurut Komaruddin, tidak ada lagi klaim tunggal siapa PWI yang sah. “Kedua belah pihak kini sama-sama sah,” sambungnya. 

Oleh karena itu, segala bentuk pembekuan kepengurusan atau pembentukan pelaksana tugas (Plt) di daerah dinyatakan tidak sah dan ilegal. SK Panitia Bersama ini telah ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekretaris jenderal dari dua kubu.